SO - Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, keberatan dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tentang pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober. Ma'ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1/2017). Ahok menjadi terdakwa dalam persidangan itu. Menurut Ahok, Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. Namun, Ma'ruf membantah adanya telepon itu. "Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk me...
Tajam, Aktual, Terpercaya