Skip to main content

Ketika Aktif Kembali, Djarot Janji Berikan Bantuan Renovasi Rumah Singgah Warga Kepulauan Seribu

Ketika Aktif Kembali, Djarot Janji Berikan Bantuan Renovasi Rumah Singgah Warga Kepulauan Seribu
SO - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI, Djarot Saiful Hidayat, menggelar blusukan kampanye ke Perumnas Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 18 Januari 2017. Dalam kesempatan ini, banyak warga yang antusias bertemu dengannya.

Saat blusukan, Djarot mengaku kaget saat mengetahui adanya rumah singgah untuk warga Kepulauan Seribu yang akan berobat ke RSUD Cengkareng.

Djarot pun sempat masuk ke dalam rumah singgah tersebut dan berbincang-bincang dengan pengelola. Dirinya baru mengetahui, tempat itu dijadikan tempat penginapan pasien dan keluarganya saat berobat di RSUD Cengkareng.

"Tadi di perumahan Cengkareng ada rumah singgah bagi warga Kepulauan Seribu yang akan berobat di RSUD Cengkareng. Baik yang akan masuk maupun pascamasuk rumah sakit. Rumah singgah ini dikelola satu yayasan. Saya juga baru tahu," kata Djarot.

Saat masuk ke dalam rumah singgah tersebut, Djarot sempat meninjau beberapa penghuninya. Dalam kesempatan ini, Djarot berjanji ketika sudah aktif kembali akan memberikan bantuan untuk merenovasi rumah singgah tersebut.

"Kami sudah tinjau ada beberapa penghuni disana. Kalau sudah seperti ini pemerintah harus kasih bantuan minimal membina, merenovasi rumah singgah itu karena kondisinya didalem sangat sederhana, padahal itu dibutuhkan," ujarnya.

Dari hasil pantauannya, Djarot menemukan ada pasien dari Pulau Sebira yang berada paling ujung Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Tadi ada pasien dari Pulau Sebira, itu jauh banget. Ada kemudian dari Pulau Pramuka. Kalau pulang pergi kan jauh. Jadi ini penting. Apalagi dekat RSUD Cengkareng. Suatu hasil yang bisa kita dapatkan disamping kita ketemu sama warga, kita juga mendapatkan temuan-temuan seperti ini," paparnya. (beritasatu)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...