Skip to main content

Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Akan Dapat Penghargaan, Rizieq Akan Jadi Tersangka


Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Akan Dapat Penghargaan, Rizieq Akan Jadi Tersangka
SO - Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali menegaskan tidak akan mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan dan Kapolda Jabar Irjen (Pol) Anton Charliyan. Tito justru akan memberikan penghargaan kepada keduanya jika melakukan tindakan yang benar.

"Nggaklah, kita kan punya prosedur sendiri. Justru nanti kalau (Iriawan dan Anton) melakukan tindakan yang benar, kita harus memberikan reward (penghargaan)," kata Tito di Kampus IPDN, Jalan Jatinangor, Sumedang, Rabu (18/1/2017).

Tito mengatakan Polri memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri dalam merotasi dan mencopot jabatan seseorang. Semuanya dilakukan secara internal dan bukan atas dasar desakan massa.

"Polri itu organisasi besar yang memiliki aturan dan tata cara tersendiri. Jadi kita juga sudah melakukan koordinasi-koordinasi dan investigasi internal," ungkap Tito.

Seperti diketahui, massa FPI melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Senin (16/1). Mereka menyerukan tuntutan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan dan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. 

Alasan pencopotan itu, massa menganggap Iriawan telah menghasut massa FPI untuk menyerang HMI pada aksi 411. Sedangkan Anton dianggap melindungi ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Rizieq Akan Jadi Tersangka

Polda Jawa Barat menaikkan status kasus imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Hal itu terkait kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilakukan Rizieq. 

"Kasus (Habib Rizieq Syihab) sudah naik tahap penyidikan," kata Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/1/2017) malam.

Yusri mengatakan, meski sudah masuk tahap penyidikan, status Habib Rizieq masih sebagai saksi. Pasalnya, masih ada beberapa alat bukti yang perlu dilengkapi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Masih saksi sejauh ini, belum jadi tersangka," ucap dia.

Dia menjelaskan akan memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa serta beberapa saksi tambahan. Hal itu untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada pada pemeriksaan sebelumnya.

"Nanti ada saksi tambahan dari panitia, polisi yang berada di lokasi, dan saksi ahli tambahan," kata dia, sebagaimana dilansir detik.com.

Polda Jabar juga akan memanggil Habib Rizieq sebelum melakukan gelar perkara kedua. "Jadi bisa saja pada gelar perkara dia (Habib) jadi tersangka," ujar Yusri. (detik.com)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...