Skip to main content

Dewan Adat Dayak Laporkan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain ke Polisi

Dewan Adat Dayak Laporkan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain ke Polisi
SO -  Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar bersama dengan DAD Kubu Raya serta Garda Dayak Kalbar melaporkan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain ke Polda Kalbar. Ia dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan terhadap Suku Dayak dan warga Dayak secara umum.

Hal itu dikatakan Yohannes Nenes Ketua Tim Advoklasi LBH Majelis Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat kepada SP pagi ini Rabu, 18 Januari 2017.

Ia mengatakan, aksi penolakan terhadap Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain di Kabupaten Sintang pekan lalu merupakan akibat dari ceramah Tengku Zulkarnain yang diduga telah menghina suku Dayak. Di mana ceramahnya itu dapat dilihat di media sosial YouTube.

Untuk itu, pihak DAD melaporkan Tengku Zulkarnain beserta oknum FPI Kalbar yang menghina warga Dayak saat melakukan aksi unjuk rasa di Polda Kalbar pada Jumat lalu. Di mana mereka telah melakukan pengancaman dan penistaan suku dan juga penistaan agama.

Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat segera menindak lanjuti laporan yang sudah disampaikan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar. Dikatakan, DAD meminta apaarat keamanan memproses dan melakukan penegakan hukum terhadap Tengku Zurkarnain serta oknum FPI yang melakukan pengancaman dan pengghinaan terhadap orang dayak.

Disebutkan, DAD Kalbar meminta negara atau pemerintah membubarkan organiasi massa yang radikal seperti FPI. Permintaan ini disampaikan karena ormas FPI selalu menyebarluaskan kebencian, provokatif, dan selalu melakukan penghinaan. Dalam kesempatan itu, DAD juga meminta agar pemerintah dan negara tidak boleh kalah dengan organisasi massa yang radikal seperti FPI.

Ia menambahkan, usai meyampaikan laporan ke Polda Kalbar, pihaknya sudah meminta kepada masyarakat agar tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan yang anarkis. (beritasatu)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...