Skip to main content

Wow, Ada Nama Salah Seorang Ketua MUI Pada Dakwaan Korupsi Eks Menkes

Wow, Ada Nama Salah Seorang Ketua MUI Pada Dakwaan Korupsi Eks Menkes

SO - Nama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan atas mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Siti menyerahkan cek pelawat atau travel cheque senilai Rp 100 juta dari perusahan rekanan Kementerian Kesehatan untuk pengajian di rumah Din.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Siti bersama Syafii Ahmad selaku sekretaris jenderal Kemenkes menghadiri pengajian di rumah Din Jakarta Selatan pada akhir 2007. Saat itu, Siti memberikan sepuluh lembar Mandiri Travel Cheque (MTC) nomor seri EA 371131 s/d EA 371140 senilai Rp 100 juta kepada Sri Wahyuningsih alias artis Cici Tegal selaku panitia "Gerak Hijrah" yang diselenggarakan Yayasan Orbit Lintas Profesi.

"Kemudian Cici Tegal menyerahkan sepuluh lembar tersebut kepada Meidiana Hutomo selaku bendahara Yayasan Orbit Lintas Profesi," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.

Menurut JPU, Mediana Hutomo pada 8 Februari 2008 memerintahkan Supatmi mencairkan tujuh lembar MTC senilai Rp 70 juta. Selain itu, Meidiana juga memberikan tiga lembar MTC kepada suaminya yang kemudian memerintahkan Sukati untuk mencairkan tiga lembar MTC senilai Rp 30 juta pada tanggal 6 Februari 2008.

Sebelumnya, Siti Fadilah didakwa merugikan negara sebesar Rp 6,14 miliar terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock tahun 2005. Dia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,87 miliar berupa cek pelawat atau travel cheque dari pengusaha rekanan Kemenkes.

Siti diduga menerima 20 lembar MTC senilai Rp 500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih. Selain itu ada pula 50 lembar MTC senilai Rp 1,37 miliar dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif untuk Siti.

"Padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa MTC tersebut diberikan kepada terdakwa karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I," kata JPU Ali Fikri. (jpnn)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...