Skip to main content

Wow, Usir Pengantar Surat Panggilan Pemeriksaan Kedua, Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab

Wow, Usir Pengantar Surat Panggilan Pemeriksaan Kedua, Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab
SO - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengusir pengantar surat panggilan kedua untuk keperluan pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.

Rizieq dipanggil kedua kalinya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2017), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi, Selasa (7/2/2017).

"Ini salah satu tindakan yang kurang kooperatif bagi kepolisian," kata Yusri, Jumat pagi.

Oleh karena itu, lanjut dia, Rizieq diduga melakukan tindakan melawan hukum karena melanggar Pasal 216 KUH Pidana yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

"Rizieq menghalangi tugas penyelidikan. Yang mengantar surat sudah dilakukan pemeriksaan," ungkapnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai datang atau tidaknya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut ke Markas Polda Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik ditolak oleh Rizieq Shihab. 

"Ada informasi bahwa Rizieq Shihab beserta kuasa hukum tidak menerima surat pemanggilan kedua ini. Surat pemanggilan kedua ditolak oleh yang ada di rumah (Rizieq Shihab)," kata Yusri saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017). 

Yusri menambahkan, kurir pengantar surat pemanggilan kedua diusir oleh pihak Rizieq Shihab. 

"Bahkan pengantar surat disuruh pergi," ungkapnya.

Yusri memastikan alamat surat pemanggilan kedua sudah sesuai dengan surat pemanggilan sebelumnya, di mana Rizieq pernah datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. 

"Kami layangkan sama dengan panggilan pada saat beliau jadi saksi dengan alamat sama," ucapnya.

Penyidik Polda Jawa Barat masih menunggu kedatangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga pukul 00.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan dijemput paksa bila tidak hadir pada panggilan kedua di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017). 

"Langkah selanjutnya apabila tidak hadir, akan kita layangkan surat perintah membawa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat pagi. 

Surat perintah jemput paksa Rizieq akan dikeluarkan pada Sabtu (11/2/2017) pukul 00.01 WIB. 

"Kita lihat saja sampai pukul 00.00 WIB. Kalau tidak datang juga, lepas tanggal 10 Februari 2017, pukul 00.01 WIB akan kami keluarkan surat jemput paksa ke Mapolda Jabar untuk kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya. 

Meski demikian, Yusri berharap Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya bisa hadir hari ini. 

"Harapan kami, Rizieq Shihab kooperatif bisa hadir," tandasnya, sebagaimana dilansir kompas.com.

Pada panggilan pertama, Selasa (7/2/2017) lalu, Rizieq juga tidak hadir dengan alasan kelelahan.

"Habib, Insya Allah, tidak hadir," kata Kapitra saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat siang, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com.

Menurut Kapitra, Rizieq tidak hadir pada panggilan kedua ini untuk menjaga Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 mendatang kondusif.

"Karena menjaga kondusivitas yang sudah membaik menyambut Pilkada DKI. Kalau datang nanti ramai, tidak kondusif se-Indonesia," ujarnya.

Kapitra berharap, Polda Jawa Barat bisa mempertimbangkan keputusan pihak Rizieq dan menunda proses pemeriksaannya sebagai tersangka setelah Pilkada DKI Jakarta selesai.

"Kami ingin menyukseskan dahulu Pilkada DKI. Kami mohon kepada Polda Jabar untuk menunda pemeriksaan ini sampai Pilkada selesai," tandasnya. (kompas/tribunnews.com)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Ketika Hakim Nan Alim Itu Ditangkap KPK di Hotel Esek-esek

MEMALUKAN dan munafik, itulah kata yang pas bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu ini. Betapa tidak, sebagai sosok pengawal konstitusi, mestinya dia terdepan dalam bertindak, bertingkah laku, dan berbicara memerangi para pelaku perusak konstitusi di negeri ini.  Salah satu perilaku yang merusak konstitusi itu adalah korupsi. Dia mestinya bekerja keras menjaga konstitusi agar tidak "digerogoti" oleh para koruptor. Sebagaimana fatwanya, koruptor harus dimiskinkan se miskin-miskinnya.  "Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyaat: 23). Namun apa hendak dikata, ternyata dirinya sendiri ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari orang-orang yang ingin mengubah bunyi pasal dalam undang-undang (uji materi UU nomor 41 tahun 2014) agar sesuai dengan keinginan mereka.  Maka, sesuai fatwanya itu, dia harus dimiskinkan se miskin-miskinnya....

Yusman Kasim: Jangan Salah Pilih

Deklarasi dukungan kepada Emzalmi-Desri Ayunda. SO ,_Mantan Wakil Walikota Padang, Yusman Kasim membakar semangat relawan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1, Emzalmi-Desri Ayunda dan warga yang hadir di Wisma Takana Juo Ulak Karang Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu, 7 Maret 2018. Wisma Takana Juo penuh sesak oleh warga yang hadir untuk mendengarkan orasi politik dari mantan Wakil Walikota Padang periode 2004-2009 ini. Selain itu, orasi politik juga diberikan politisi Partai Nasdem, Masful. Acara tersebut juga dihadiri pengurus Partai Garuda, PPP, dan FKAN Pauh IX Kecamatan Kuranji. "Emzalmi adalah sosok pekerja keras. Ia merintis karir dari nol sampai terakhir menjabat Sekretaris Daerah Kota Padang. Saya kenal betul dengan Emzalmi. Sosok yang amanah, jujur dan memiliki integritas," ujar Yusman Kasim memulai kata sambutan. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 mendatang, kata Yusman, Emzalmi mencalonkan ...