Skip to main content

Debat, Ahok Sebut Paslon Satu dan Tiga Suka Membangun Opini yang Menyesatkan

Debat, Ahok Sebut Paslon Satu dan Tiga Suka Membangun Opini yang Menyesatkan

SO - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bereaksi cukup keras ketika dalam debat calon gubernur DKI Jakarta Jumat (10/2) malam dituduh tidak berpihak kepada penyandang disabilitas selama menjabat gubernur.

"Mohon maaf kepada paslon (pasangan calon) satu dan tiga, kadang-kadang saudara suka membangun opini yang menyesatkan," kata Ahok.

Sebelumnya, calon wakil gubernur Sylviana Murni mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak memperkerjakan penyandang disabilitas di Balai Kota, sementara calon gubernur Anies Baswedan mengatakan sarana transportasi DKI tidak bersahabat untuk penyandang disabilitas.

Ahok lalu menunjukkan foto di mana halte busway di Jakarta diberi penghalang agar motor tidak bisa masuk, namun bisa dilewati kursi roda.

"Kita di Dewan Transportasi, ada penyandang disabilitas duduk di dalam," kata Ahok.

Selain itu, bus-bus TranJakarta diberi suspensi khusus agar bisa miring memberi akses bagi pengguna kursi roda.

"Astaga, Ibu Sylvi ini ke mana aja? Kita ini ada 1 persen PNS yang penyandang disabilitas di DKI. Makanya nanti kami mau tingkatkan di UU yang baru agar 2%," tukas Ahok.

"Saya juga pernah belikan kursi roda mesin kepada PNS yang bekerja. Dia awalnya PNS di DPRD dulu, lalu kami pindahkan ke Kominfo. Jadi kami bingung kerja PKK dibatasi. Waduh, justru PKK inilah yang menghasilkan 600.000 data rumah tangga. Dan PKK sekarang menggunakan aplikasi, yang tersingkir itu yang tidak mau berubah. Jadi mohon maaf menggunakan data yang sesat." (Sumber: beritasatu)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...