Skip to main content

Video Ini Bikin Haru, Ketika Ahok "Diseret" Kepada Seorang Pasien

Video Ini Bikin Haru, Ketika Ahok "Diseret" Kepada Seorang Pasien
SO - Keluarga Elisa Umami (20 tahun) sudah mulai berputus asa. Pasalnya, sakit yang diderita oleh Elisa Umami harus dioperasi dengan biaya yang cukup besar.

Elisa harus dioperasi empedunya. Namun karena ketiadaan biaya, operasi terancam batal dilakukan. 

Begitu melihat Basuki Tjahja Purnama, Gubernur DKI Jakarta non aktif, kakak Elisa Umami berinisatif untuk menyeret Ahok ke Elisa. 

Melihat kondisi Elisa, Ahok meminta agar segera dipindahkan ke RS Tarakan agar segera dilakukan penindakan. Keluarga menangis terharu karena sempat putus asa dan ingin memulangkan Elisa ke kampung halamanannya di Pemalang saja.

Peristiwa mengharukan itu pun terekam video dan menjadi viral di dunia maya. Beragam komentar netizen, rata mereka terharu. Misalnya saja ketika video tersebut diposting ulang oleh netizen dengan akun A.b. Wibowo

Akun Putry Patricia Naluri berkomentar, "manusia tdk bisa d bohongi,,, orng baik selalu d cari untuk d minta pertolongannya.." Husain Najavi berkomentar, "IsyaAlloh....tulus. terlepas dr prasangka...a b c d..."

"cepat sembuh dan lancar operasi empedu nya ya mba elisa😫. GBU," komentar akun Den Mas. "Moga lekas sembuh adanya meski aku merasa malu juga sebagai seorang Muslim karena kok Ahok yang harus ke sana..." timpal akun Edy Ismail Aizavie. 

Akun Nenchy Cefa berkomentar, "Ini Bukan pencitraan karna Pak Ahok murni dari dulu selalu melakukan yg trbaik. Terserah mereka mau nilai pak Ahok seperti apa, yg jelas kerja pak Ahok terbukti nyata & bukan janji." 

Selanjutnya, silahkan tonton sendiri videonya.


(Ibnu)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...