Skip to main content

Ketakutan, MUI Kirim Surat ke Grand Syaikh al-Azhar Agar Suruh Pulang Syaikh Mustafa Amr Wardani

Ketakutan, MUI Kirim Surat ke Grand Syaikh al-Azhar Agar Suruh Pulang Syaikh Mustafa Amr Wardani
Syaikh Mustafa Amr Wardani Bertemu Presiden Jokowi.  

SO - Sepertinya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai "ketakutan" dengan saksi ahli yang didatangkan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari Mesir, yaitu Syaikh Mustafa Amr Wardani. MUI pun mengirim surat kepada Grand Syaikh al-Azhar agar menarik pulang Syaikh Mustafa Amr Wardani yang akan menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Surat itu juga ditujukan kepada Duta Besar (Dubes) Mesir untuk Indonesia. Dikutip dari pojoksatu.id, surat yang berisi 4 poin itu meminta Syeikh Azhar untuk mempertimbangkan kedatangan Direktur Darul Ifta Mesir (Syeikh Amru Wardani) sebagai saksi ahli kasus Ahok.

“Tadi pagi saya dan pimpinan MUI bertemu dengan Dubes Mesir untuk Indonesia. MUI mempertanyakan apakah benar petinggi lembaga Fatwa Mesir Darul Iftaa, Syeikh Mushthofa akan menjadi saksi meringankan kasus Ahok,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, KH Muhyiddin Juanidi, Senin, 14 November 2016. 

Muhyiddin menambahkan, berdasarkan keterangan Dubes Mesir, Syeikh Mushthofa diundang oleh salah satu kelompok yang dekat dengan partai penguasa. Namun dia tidak tahu akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam kasus Ahok.

Karena itu, MUI mengirimkan surat kepada Syeikh Al Azhar yang menaungi lembaga fatwa Darul Iftaa Mesir agar Syeikh Mushthofa tidak ikut campur dalam urusan agama di Indonesia.

Bentuk ketakutan MUI terlihat jelas dari isi surat yang ditujukan kepada Syeikh Al Azhar tersebut. Dalam suratnya, MUI menegaskan, kunjungan Syeikh Amru Wardani bisa menimbulkan kegelisahan kaum muslimin yang bisa berujung pada bentrok sesama ormas. Kedatangan Syeikh Amru Wardani merupakan bagian dari intervensi terhadap urusan dalam negeri suatu negara. 

Selain itu, dalam suratnya, MUI menegaskan, kedatangan Syeikh Amru Wardani sama dengan tidak mengakui kahlian dan kelayakan MUI/ulama Indonesia dalam memutuskan masalah agama. Dan pada poin terakhir MUI menekankan, kunjungan Syeikh Amru Wardani bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengotori hubungan baik dua negara. (is)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...