Imam Besar Umat Islam Indonesia Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini 3 Status Tersangka yang Menanti Rizieq
SO - Ucapan Imam Besar Umat Islam Indonesia yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dipermasalahkan. Ucapan Rizieq yang direkam dan disebarkan melalui situs berbagi video YouTube itu pun berujung pada pelaporan ke Kepolisian. Seorang warga bernama Eddy Soetono (62 tahun) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. "Ya benar, ada laporan itu. Laporannya udah hari Kamis malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Januari 2017. Dalam laporan itu, lanjut Argo, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Argo mengungkapkan, pelapor mengak...