Skip to main content

Kapolri Ungkap Indikasi Makar Demo 2 Desember 2016

Kapolri Ungkap Indikasi Makar Demo 2 Desember 2016
Kapolri Jenderal Tito Karnavian Dalam Suatu Wawancara Dengan Wartawan.  

SOKapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot bertemu membahas rencana aksi 25 November dan 2 Desember. Keduanya memberi arahan kepada seluruh pejabat Polri dan TNI melalui video conference membicarakan langkah penanganan aksi yang diduga bakal mengancam keutuhan NKRI.

Kapolri mengatakan, mengenai rencana aksi demonstrasi yang disebut akan menutup jalan. Menurut Tito, jika ada demo lagi maka aksi itu diduga punya agenda makar.

"Kalau masih terjadi demo, apalagi menutup jalan. Saya yakin masyarakat semua cerdas, dan saya dapat informasi ini bukan lagi pada proses hukum lagi," ujar Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin, 21 November 2016.

Tito mengatakan pihaknya mendapatkan informasi ada upaya dan rapat-rapat khusus yang dilakukan oleh pihak tertentu. Ada indikasi agenda politik lain.

"Dan agenda politik lain itu di antaranya melakukan makar," ujar Tito.

Jika memang aksi menutup jalan dengan indikasi tujuan makar itu benar-benar dilakukan, kata Tito, maka polisi akan melakukan tindakan. "Kami akan melakukan tindakan tegas," kata Tito.

"Intinya mengantisipasi aksi tanggal 25 November dan 2 Desember. Info yang kami terima 25 November ada unjuk rasa di DPR, namun ada upaya-upaya tersembunyi dari kelompok-kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk menguasai DPR," kata Tito.

Antisipasi diperlukan karena tindakan bertujuan menggulingkan pemerintah bertentangan dengan UU. Sanksi pelanggaran hukum itu diatur dalam Pasal 104 dan 107 KUHP.

Pasal 104 mengatur soal aksi makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah. Tindakan itu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, Pasal 107 ayat (1) berbunyi "makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Ayat (2) berbunyi "para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

"Kalau bermaksud menggulingkan pemerintahan, itu masuk pasal makar. Kalau ada upaya itu, kami pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR sekaligus membuat rencana kontijensi, tegas, terukur sesuai undang-undang. Kalau terjadi kami lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," tegas Tito. (is/detik.com/metrotvnews.com)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...

Ketika Hakim Nan Alim Itu Ditangkap KPK di Hotel Esek-esek

MEMALUKAN dan munafik, itulah kata yang pas bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu ini. Betapa tidak, sebagai sosok pengawal konstitusi, mestinya dia terdepan dalam bertindak, bertingkah laku, dan berbicara memerangi para pelaku perusak konstitusi di negeri ini.  Salah satu perilaku yang merusak konstitusi itu adalah korupsi. Dia mestinya bekerja keras menjaga konstitusi agar tidak "digerogoti" oleh para koruptor. Sebagaimana fatwanya, koruptor harus dimiskinkan se miskin-miskinnya.  "Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyaat: 23). Namun apa hendak dikata, ternyata dirinya sendiri ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari orang-orang yang ingin mengubah bunyi pasal dalam undang-undang (uji materi UU nomor 41 tahun 2014) agar sesuai dengan keinginan mereka.  Maka, sesuai fatwanya itu, dia harus dimiskinkan se miskin-miskinnya....