Skip to main content

Debat Tema Ekonomi, Jokowi Dinilai Lebih Unggul Dibanding Prabowo

Debat Tema Ekonomi, Jokowi Dinilai Lebih Unggul Dibanding Prabowo
SO,_Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto memandang debat dengan tema ekonomi yang menjadi serangan kubu paslon 02 menguntungkan 01. Hal itu dikatakan Hasto menanggapi persiapan debat kelima atau debat pamungkas yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf.

Hasto menegaskan, persiapan Jokowi-Ma'ruf dalam debat nanti jauh lebih baik. "Apalagi beliau (Jokowi) betul-betul memahami dari setiap sudut kebijakan ekonomi yang disampaikan dan ini yang tidak dimiliki oleh Pak Prabowo," ujar Hasto, Jumat, 12 April 2019.

Dalam konteks perdebatan mengenai ekonomi, Hasto meyakini Jokowi akan lebih unggul dari sisi pengalaman dibanding Prabowo. "Justru karena itu diserang, maka Pak Jokowi menghasilkan sebuah program-program kunci untuk mematahkan serangan-serangan dari Pak Prabowo dan Sandi," katanya.

Sekjen DPP PDIP itu tak menampik bahwa debat pamungkas nanti sangat berpengeruh secara signifikan bagi calon pemilih. Namun menurut Hasto, melalui berbagai tawaran program yang diusulkan paslon 01 telah memberikan dukungan luas dari masyarakat. 

"Tapi kita berbicara instrumen perpajakan tanpa pandang bulu yang diterapkan Pak Jokowi ini mungkin disikapi berbeda," ucap Hasto.

Untuk itu, kata Hasto, Jokowi juga akan menyampaikan sebuah kebijakan yang terkait dengan pajak itu yang membangun kedaulatan bangsa dibidang keuangan namun juga menjaga sebuah daya tumbuh bagi perekonomian Indonesia. "Didasarkan pada kemampuan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Dan selama ini tax rasio yang dikeluhkan pak prabowo ternyata kan datanya salah," pungkasnya.

(Source: sindonews.com)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...