Skip to main content

Kapolri Bantah Penghentian Kasus Bachtiar Nasir


Kapolri Bantah Penghentian Kasus Bachtiar Nasir
SO - Beredar informasi soal penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.

Munculnya kabar itu berawal dari sebuah video ceramah Bachtiar Nasir. Dalam video itu, Bachtiar mengaku telah menemui Tito dan menyebut semua kasus ditutup. Berikut kutipan pernyataan Bachtiar dalam video ceramahnya:

"Oh iya, berita gembiaranya, kemarin saya sama Pak kapitra berdialog dengan Pak Kapolri lebih dari 2,5 jam dari hati ke hati. Berita gembiaranya insya Allah semua kasus ditutup. Ya, semuanya. Jadi insya Allah. Ya Ahok enggak bisa ditawar, itu harga mati. Al-Maidah 51 enggak bisa ditawar. Lalu apa bargainingnya ustaz? Bargainingnya, ayo energi 212 kita bangun untuk indonesia yang secara positif. Ayo kita bangun dari Indonesia yang damai dari kedamaian."

Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian membantah soal adanya penghentian kasus Bachtiar Nasir. "Tidak ada itu," ujar Tito ditemui di Polda Kalimantan Barat, Senin, 6 Maret 2017.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menambahkan, pembicaraan antara Kapolri dan Bachtiar Nasir memang ada. Tetapi tidak dalam konteks kasus yang tengah dihadapi Bachtiar.

Pembicaraan dengan Bachtiar Nasir terkait penyampaian pandangannya terhadap apa yang terjadi di Indonesia belakangan ini. "Bagaimana berbangsa dan bernegara yang majemuk, bertoleransi dan yang menyangkut dinamika yang ada di Indonesia," ujar Boy.

Dia menekankan, para pihak harus memahami bahwa untuk menerbitkan SP3 harus melalui hukum acara yang berlaku. "Ada mekanismenya, tapi yang jelas tidak ada (penerbitan) SP3," kata Boy.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bachtiar masih berlanjut. “Masih, kemarin juga sudah dibantah kuasa hukumnya, Kapitra Ampera,” ucapnya di kantornya, Senin, 6 Maret 2017.

Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, mengungkapkan bahwa pertemuan antara kliennya dan Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian di lakukan di kediaman Tito untuk diskusi kebangsaan. "Rabu malam. Itu ramai kok. Diskusi masa depan Indonesia," kat Kapitra saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Maret 2017. 

Kapitra mengaku tak ingat pasti tanggal pertemuan itu. Namun dia menegaskan bahwa pertemuan itu tidak menyinggung sama sekali soal surat penghentian penyidikan atas kasus yang melibatkan Bachtiar Nasir. "Sama sekali tidak bicara (soal SP3)," ujarnya. (Sumber: tempo)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...