Skip to main content

Ahok dan Tuduhan Penodaan Agama: Kasus Agama Apa Politik?

Ahok dan Tuduhan Penodaan Agama: Kasus Agama Apa Politik?
Ahok.  

SO - Politisi PDI Perjuangan, Hamka Haq menyebut kasus dugaan penistaan agama Gubernur non-aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sudah dipolitisir pihak tertentu. Hamka melihat reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam perkara tersebut.

Dikutip dari merdeka.com, Hamka menganalisa ketua MUI saat ini adalah mantan anggota pertimbangan presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu, juru bicara (jubir) MUI sekarang dari PPP.

Menurut Hamka, jika tuntutan MUI terkait penistaan agama oleh Ahok murni memperjuangkan harkat dan martabat Islam seharusnya diselesaikan secara Islami. Hamka berpendapat, dalam Alquran sendiri sudah termaktub solusi ketika dihadapkan dengan penista Islam.

"Kalau memang dia persoalkan agama, saya mau memperlihatkan ada dua cara menyelesaikannya," ujar Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Alauddin, Makassar dan Baitul Muslimin itu.

Hamka sampaikan ini dalam diskusi dengan topik 'Ahok dan Tuduhan Penodaan Agama: Kasus Agama Apa Politik?' di Rumah Lembang, Jalan Lembang No 25-27, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).

Pertama, terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 104, berbunyi, 'Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana'.

"Kalau begitu boikot saja, jangan pilih dia (Ahok). Bukan demo ke sana kemari," kata dia.

Selain dalam Surah An-Nisa, ada juga dalam Surah Al-An'am ayat 68. Ayat tersebut berbunyi, 'Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)'. Jika berpacu pada Surah Al-An'am ayat 68, umat Islam seharusnya menghindari Ahok.

"Jadi hindari saja, kalau mau pendekatan agama secara murni. Jadi tidak ada masalah apalagi sebelum terbukti bersalah, dia (Ahok) sudah minta maaf. Agama suka santun, damai penuh kasih sayang. Ya sudah kalau sudah minta maaf. Selesai. Kalau benci, itu bukan murni agama tapi politik," papar Hamka.

"Jadi bisa kita sebutkan ini murni politik karena sudah menyalahi perintah Al-Quran dalam penyelesaiannya," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menggelar jumpa pers di Cikeas, Bogor, Rabu (2/11). SBY geram dikaitkan dengan kasus Ahok. Dia juga tak terima dituduh sebagai dalang rencana aksi demonstrasi pada 4 November kepada Ahok.

"Kalau dikaitkan dengan situasi sekarang kalau ada info analisis intelijen seperti itu saya kira berbahaya, menuduh orang, kelompok, partai politik melakukan itu, itu fitnah, fitnah lebih kejam dibanding pembunuhan," kata SBY dengan ekspresi wajah marah.  (is)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...

Ketika Hakim Nan Alim Itu Ditangkap KPK di Hotel Esek-esek

MEMALUKAN dan munafik, itulah kata yang pas bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu ini. Betapa tidak, sebagai sosok pengawal konstitusi, mestinya dia terdepan dalam bertindak, bertingkah laku, dan berbicara memerangi para pelaku perusak konstitusi di negeri ini.  Salah satu perilaku yang merusak konstitusi itu adalah korupsi. Dia mestinya bekerja keras menjaga konstitusi agar tidak "digerogoti" oleh para koruptor. Sebagaimana fatwanya, koruptor harus dimiskinkan se miskin-miskinnya.  "Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyaat: 23). Namun apa hendak dikata, ternyata dirinya sendiri ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari orang-orang yang ingin mengubah bunyi pasal dalam undang-undang (uji materi UU nomor 41 tahun 2014) agar sesuai dengan keinginan mereka.  Maka, sesuai fatwanya itu, dia harus dimiskinkan se miskin-miskinnya....