Skip to main content

Buya Mahyeldi Luncurkan Program KOKESRA, Atasi Masalah Permodalan UMKM Sumbar

BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi luncurkan Program Koperasi Konsumen (KOKESRA) Ekonomi Syariah Roda Dua dan Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Jumat (20/1/2023).

Kokesra tersebut digagas anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asra Faber, program usaha kerjasama bagi hasil tanpa bunga, dengan sasaran pengusaha mikro anggota koperasi.

Menurut Buya Mahyeldi, koperasi ini bertujuan membangun pelaku UMKM khususnya Usaha Mikro yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah di Provinsi Sumatera Barat khususnya. "Tentunya program ini patut di apresiasi karena datang dari wakil rakyat yang peduli akan peningkatan ekonomi Sumatera Barat," ucap Mahyeldi.

Selanjutnya Buya Mahyeldi juga menyampaikan bahwa seperti diketahui lebih dari 4.000 Koperasi dan 593.100 UMKM di Sumatera Barat telah mampu menyerap banyak tenaga kerja. "Dan menjadi pilar yang tangguh menopang perekonomian masyarakat di Sumbar, karena pelaku Koperasi dan UMKM menyebar hingga ke pelosok nagari," katanya.

Ia berharap dengan terciptanya ekosistem usaha yang berbasis syariah yang sejalan dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat minang, tentunya akan menjadi soko guru percepatan perkembangan usaha UMKM dan koperasi-koperasi di Sumatera Barat. "Sinergitas pembiayaan usaha yang akan dilakukan juga diharapkan menjadi peluang di kalangan UMKM dalam mengatasi permasalahan permodalan," harapnya.

"Semoga program KOKESRA kedepan dapat berjalan dengan baik, berkembang tidak hanya di Provinsi Sumatera Barat namun dapat mencapai tingkat skala Nasional untuk mendukung kemajuan ekonomi Indonesia," tutupnya. 

Terakhir Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah menganggarkan program ini melalui pokok-pojok pikiran (pokir) anggota dewan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebanyak 6.000 orang di tahun 2023.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sumbar Asra Faber mengatakan Program Kokesra dibentuk tidak hanya di kabupaten Agam dan Bukittinggi saja, tetapi juga untuk koperasi se-Sumatera Barat yang akan memasarkan semua produk-produk UMKM Sumbar. "Untuk dijadikan sebagai unit-unit di daerah, kita sudah melakukan koordinasi dengan beberapa daerah seperti di jawa. Begitu juga produk-produk masyarkat, maka program Kokesra inilah yang akan menampung itu nantinya," ungkapnya.

Selain itu ia menyebutkan juga ada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan yang berada di Kab. Agam dan Bukittinggi sebanyak 1.500 orang. 

Pekerja rentan yang dimaksud merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar. "Memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim, juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, mudah-mudahan dengan hadirnya koperasi ini bisa berkembang di Sumbar," harapnya.

#Pemprov. Sumatera Barat

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...