Skip to main content

Bahayakan NKRI, Ormas Anti Pancasila Harus Dibubarkan !!!


Tri Sutrisno Bersama Panglima TNI Jenderal Gatot
SO - Wakil Presiden Indonesia ke-6 periode 1993-1998, Try Sutrisno menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anti-Pancasila supaya hengkang dari bumi pertiwi. Pasalnya Pancasila merupakan pedoman hidup masyarakat dan bangsa yang harus mendarah daging dalam bernegara.

"Kalau ada ormas yang anti-Pancasila, itu tidak berhak hidup di Indonesia," tegas Try di sela acara pengukuhan dan pelantikan Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), di Balai Kartini, Jakarta, Senin kemaren.

Menurutnya, bangsa ini sudah sepakat bahwa Pancasila merupakan ideologi tunggal negara. Maka tidak ada tawar-menawar lagi untuk ideologi di luar itu.

Ormas yang menganut di luar ideologi yang telah final itu, lanjut dia, harus dibubarkan atau membubarkan diri. Komitmen bangsa harus dipegang teguh menjadikan lima sila sebagai landasan hidup seluruh masyarakat tanpa kecuali.

"Iya harus dibubarkan dan membubarkan diri. Pancasila itu sudah komitmen kita bersama. Orang Indonesia kok berani anti-Pancasila," tutupnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta Pemerintah untuk membubarkan organnisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan empat pilar bangsa, yakni Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Hal ini disampaikan Said dalam pembukaan Kongres Muslimat NU XVII yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Asrama Haji Pondok Indah, Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu.

Pernyataan Said tersebut terkait banyaknya ormas yang memiliki faham bertentangan dengan empat pilar bangsa. Bahkan saat ini organisasi-organisasi itu sudah terang-terangan menyatakan anti Pancasila dan Khebinnekaan.

"Oleh karena itu Bapak Presiden, organisasi yang jelas-jelas bertentangan dengan empat pilar, bubarkan pak, bubarkan saja. (organisasi) Atas nama Islam kek, atas nama Kristen kek, yang bertentangan dengan empat pilar, NU mohon agar pemerintah membubuarkan organisasi itu," kata Said Aqil.

Saat ditemui usai acara pembukaan kongres Muslimat NU, Said menyampaikan seharusnya Pemerintah sejak dulu membubarkan ormas-ormas yang bertentangan dengan empat pilar bangsa tersebut. Namun dia tidak menyebutkan secara gambrang ormas apa saja yang bertentangan dengan empat pilar tersebut, menurutnya Pemerintah punya telah memiliki datanya.

"Pemerintah tahu lah," ujar dia.

Saat ditanya apakah FPI termasuk diantaranya, mengingat gerakan-gerakan ormas ini sering bertentangan dengan keutuhan NKRI dan Kebhinekaan.

"FPI ya tanya dia Pancasila apa tidak," jawab Said.

Menurut dia Ormas yang sesuai dan sejalan dengan empat pilar bangsa adalah organisasi yang lahir sebelum republik berdiri.

"yang jelas ormas yang berjasam yang lahirnya sebelum NKRI adalah Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama, lalu Wasliyah, Syarikat Islam, itu lahirnya sebelum Indonesia merdeka," tandas dia.

Pemerintah sendiri berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Revisi ini diharapkan mempermudah pemberian sanksi terhadap ormas yang melanggar dan berpaham anti-Pancasila.

Menteri Agama Lukman Saifudin mengatakan, ormas yang menganut paham bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi tidak boleh hidup di Indonesia. 

"Semua ormas harus tunduk pada aturan main bersama yang disepakati," kata Lukman di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu.

Pemerintah terus mendalami jumlah dan kegiatan yang dilakukan ormas di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada lebih dari 250 ribu ormas di seluruh daerah, baik yang terdaftar maupun tidak.

Lukman menambahkan, Kementerian Agama juga memiliki data ormas keagamaan. Kementerian Agama terus mendalami aktivitas dan paham yang disebarkan oleh ormas tersebut.

"Terus kita pantau, kami dalami apakah ada ideologi pemahaman dan tindakan yang jelas-jelas dan nyata bertentangan dengan Pancasila," jelas Lukman.

Revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2013 disiapkan agar pemerintah bisa menindak ormas yang kerap berbuat onar dan mengusung paham anti-Pancasila. Pemerintah pun akan melihat segala faktor sebelum menilai sebuah ormas anti-Pancasila. (is/int)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...

Ketika Hakim Nan Alim Itu Ditangkap KPK di Hotel Esek-esek

MEMALUKAN dan munafik, itulah kata yang pas bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu ini. Betapa tidak, sebagai sosok pengawal konstitusi, mestinya dia terdepan dalam bertindak, bertingkah laku, dan berbicara memerangi para pelaku perusak konstitusi di negeri ini.  Salah satu perilaku yang merusak konstitusi itu adalah korupsi. Dia mestinya bekerja keras menjaga konstitusi agar tidak "digerogoti" oleh para koruptor. Sebagaimana fatwanya, koruptor harus dimiskinkan se miskin-miskinnya.  "Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyaat: 23). Namun apa hendak dikata, ternyata dirinya sendiri ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari orang-orang yang ingin mengubah bunyi pasal dalam undang-undang (uji materi UU nomor 41 tahun 2014) agar sesuai dengan keinginan mereka.  Maka, sesuai fatwanya itu, dia harus dimiskinkan se miskin-miskinnya....