Skip to main content

PBNU Minta Presiden Bubarkan Pesantren dan Ormas yang Ajarkan Paham Bertentangan Dengan Pilar Kebangsaan

PBNU Minta Presiden Bubarkan Pesantren dan Ormas yang Ajarkan Paham Bertentangan Dengan Pilar Kebangsaan
Presiden Jokowi dan Said Aqil Siraj Memberikan Keterangan Pers.  

SO - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan pesantren dan ormas yang mengajarkan paham radikalisme. Ajaran yang mereka buat bertentangan dengan pilar kebangsaan.

"Oleh karena itu bapak Presiden, organisasi yang jelas-jelas bertentangan dengan 4 pilar. bubarkan Pak! Bubarkan saja! atas nama Islam kek, atas nama Kristen kek, yang bertentangan dengan 4 pilar mohon, NU mohon agar pemerintah membubarkan organisasi itu," ujar Said di acara pembukaan Kongres XVII Muslimat Nahdlatul Ulama, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 24 November 2016.

Said mengatakan ada pesantren-pesantren yang mengajarkan radikalisme. Salah satunya di wilayah Jabar dan Jakarta. Dia mengatakan, apa yang diajarkan oleh pesantren radikal itu sering kali bertentangan dengan ideologi Pancasila bahkan menyimpang dari ajaran Agama Islam.

"Apa yang diajarkan mereka sering menjadi problem sebagai warga bangsa indonesia ini," kata Said di hadapan Jokowi. 

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang KH Nuril Arifin Husein meminta pemerintah untuk bertindak tegas membubarkan Front Pembela Islam (FPI) serta menangkap pimpinannya Rizieq Shihab.

"Saya sudah lama minta agar FPI dibubarkan saja, karena organisasi yang katanya membela Islam itu telah banyak melenceng dari ajaran Islam dan sering melanggar hukum dengan main hakim sendiri dan memaksakan kehendak," tegas Gus Nuril, kepada pers di ponpesnya kawasan Sendangguwo, Semarang, Rabu, 23 November 2016.

Menurut mantan Panglima Pasukan Berani Mati pembela Gus Dur itu, FPI dan Rizieq Shihab dalam aksi menggoyang Ahok terlihat sangat aktif dan menjadi motor dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.

"Mereka jelas punya agenda lain selain meminta Ahok dihukum. Ahok sudah tersangka sekarang mendesak-desak untuk ditahan. Bahkan mendatangi pimpinan DPR untuk dibentuk Pansus mengusut Presiden Jokowi. Ini jelas ada agenda untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah," tegas Gus Nuril.

Persoalannya sekarang, menurut Gus Nuril, berani tidak pemerintah membubarkan organisasi ini.

"Kalau ada laporan intelijen mengatakan ada pihak-pihak yang mencoba makar, kan sekarang sudah kelihatan orang-orangnya? Jadi, berani atau tidak. Kalau berani, selesai kok persoalannya. Tapi kalau tidak, ya persoalannya tak akan pernah selesai," tegasnya.

Gus Nuril mengingatkan, kasus Ahok hanya sasaran antara untuk menjatuhkan pemerintahan. Sasaran akhirnya adalah menghancurkan Indonesia.

"Kasus Ahok sekaligus seperti menyadarkan kita bahwa kita harus menjaga betul kebhinnekaan kita. Jangan sampai kita terkoyak dan tercerai-berai oleh kepentingan asing yang memanfaatkan Pilkada DKI," tandasnya. (detik.com/beritasatu.com)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...

Ketika Hakim Nan Alim Itu Ditangkap KPK di Hotel Esek-esek

MEMALUKAN dan munafik, itulah kata yang pas bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu ini. Betapa tidak, sebagai sosok pengawal konstitusi, mestinya dia terdepan dalam bertindak, bertingkah laku, dan berbicara memerangi para pelaku perusak konstitusi di negeri ini.  Salah satu perilaku yang merusak konstitusi itu adalah korupsi. Dia mestinya bekerja keras menjaga konstitusi agar tidak "digerogoti" oleh para koruptor. Sebagaimana fatwanya, koruptor harus dimiskinkan se miskin-miskinnya.  "Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyaat: 23). Namun apa hendak dikata, ternyata dirinya sendiri ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari orang-orang yang ingin mengubah bunyi pasal dalam undang-undang (uji materi UU nomor 41 tahun 2014) agar sesuai dengan keinginan mereka.  Maka, sesuai fatwanya itu, dia harus dimiskinkan se miskin-miskinnya....