Skip to main content

FPI Minta Kapolda Baru Segera SP3 Kasus Rizieq Shihab, Irjen Iriawan Berterima Kasih pada Habib Rizieq

SO - Front Pembela Islam (FPI) meminta Kapolda baru, Irjen Idham Aziz untuk segera menghentikan penyidikan terhadap pentolan organisasi itu, Rizieq Shihab dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan pihaknya mengucapkan selamat datang atas terpilihnya Kapolda baru, Irjen Idham Aziz, menggantikan pucuk pimpinan sebelumnya, Irjen Mochamad Iriawan. 

Kapolri memutuskan pergantian pucuk pimpinan Polda Metro Jaya itu pada Kamis, 20 Juli 2017.

Slamet menuturkan pihaknya meminta Kapolda baru segera menghentikan kasus Rizieq Shihab. “Kepada Kapolda baru, segera SP3 kasus Habib Rizieq,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2017.
FPI Minta Kapolda Baru Segera SP3 Kasus Rizieq Shihab, Irjen Iriawan Berterima Kasih pada Habib Rizieq

Diketahui, Rizieq dijadikan tersangka kasus cakap mesum oleh Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam kasus itu dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, yang juga menjadi tersangka. 

Saat ini, Rizieq masih berada di Arab Saudi dan tak mau memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Slamet menegaskan kasus itu diduga penuh rekayasa dan tak berdasar. Dia menegaskan jika SP3 dilakukan, maka itu merupakan pintu masuk untuk bersinergi dengan umat Islam.

“Ini merupakan awal pintu masuk untuk bekerja sama dan sinergi dengan umat Islam,” kata Slamet. 

Bagian Kriminalisasi

Sejumlah pihak menganggap kasus Rizieq merupakan bagian dari kriminalisasi ulama. 

Pada pekan lalu, Alumni Aksi Bela Islam 212 mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kedatangan mereka tak lain bertujuan menagih rekomendasi atas laporan dugaan kriminalisasi ulama yang disampaikan sejak Mei lalu. Namun, setelah berada di kantor yang berada di kawasan Jakarta Pusat tersebut, perwakilan alumni 212 tak mendapat hasil dari yang dituju.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa draf rekomendasi yang diminta Alumni 212 sejak Mei lalu itu sebetulnya telah selesai disusun. Namun, sambungnya, surat rekomendasi tersebut belum bisa diberikan karena belum memenuhi unsur kolektif kolegial.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengucapkan terima kasih kepada tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena telah mendoakannya mendapatkan jabatan strategis di Mabes Polri.

Iriawan digeser dari posisinya sebagai Kapolda Metro Jaya menjadi asisten Kapolri Bidang Operasi. 

"Itu (Rizieq) saudara saya juga. Satu iman sama saya. Terima kasih, mungkin beliau doakan saya. Alhamdulillah, saya diberikan jabatan strategis sama Pak Kapolri," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 21 Juli 2017.

Mutasi Iriawan tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor KEP/756/VII/2017. Posisi Iriawan akan digantikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Idham Azis.

Keputusan mutasi tersebut diedarkan lewat surat telegram nomor ST/1768/IV/2017 yang salinannya diberikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2017.

Iriawan mengatakan, meskipun pucuk pimpinan Polda Metro Jaya berganti, dia mengatakan penuntasan kasus dugaan percakapan pornografi yang melibatkan Rizieq akan terus dilanjutkan. 

"Kita tunggu saja. Saya sudah bilang tunggu beliau kembali. Pasti akan kembali. Enggak mungkin lama di sana," ujarnya. 

Dia menepis tudingan yang dialamatkan kepadanya, bahwa dia menggantung kasus Rizieq. 

Kata Iriawan, penuntasan kasus dugaan pornografi itu, menunggu kepulangan imam besar FPI itu dari Arab Saudi. Iriawan berharap Rizieq dapat bekerjasama dan segera pulang untuk menuntaskan kasusnya.

Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan upaya menjemput Rizieq pulang belum menjadi prioritas saat ini, termasuk mencabut paspor suami Syarifah Fadlun Yahya itu. 

Argo menyebut, Polda masih fokus untuk melengkapi berkas Rizieq. 

"Belum ada (rencana mencabut Paspor)," kata Argo.

Rizieq kini masih berada di luar negeri sejak April lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/5) karena dinilai melanggar Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(ibnu/Sumber: cnnindonesia.com)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...

Ketika Hakim Nan Alim Itu Ditangkap KPK di Hotel Esek-esek

MEMALUKAN dan munafik, itulah kata yang pas bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu ini. Betapa tidak, sebagai sosok pengawal konstitusi, mestinya dia terdepan dalam bertindak, bertingkah laku, dan berbicara memerangi para pelaku perusak konstitusi di negeri ini.  Salah satu perilaku yang merusak konstitusi itu adalah korupsi. Dia mestinya bekerja keras menjaga konstitusi agar tidak "digerogoti" oleh para koruptor. Sebagaimana fatwanya, koruptor harus dimiskinkan se miskin-miskinnya.  "Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyaat: 23). Namun apa hendak dikata, ternyata dirinya sendiri ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari orang-orang yang ingin mengubah bunyi pasal dalam undang-undang (uji materi UU nomor 41 tahun 2014) agar sesuai dengan keinginan mereka.  Maka, sesuai fatwanya itu, dia harus dimiskinkan se miskin-miskinnya....