Pengecut, Rizieq Shihab Terus Menghindar dari Proses Hukum dengan Berbagai Alasan

Rizieq Shihab.
SO - Berbeda dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang secara jantan berani menghadapi proses hukum atas tuduhan penistaan agama, Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) malah terus menghindar dari proses hukum yang harus dijalaninya.

Dikutip dari okezone.com, Rizieq Shihab gagal pulang ke Indonesia, setelah sebelumnya menjalani ibadah umroh. Pentolan FPI tersebut sempat ke Malaysia akan tetapi ia tidak pulang ke Indonesia, melainkan kembali ke tanah suci Makkah.

"Enggak tahu persis, tapi ada yang mengatakan sudah ke Saudi lagi," ungkap penasehat hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2017.

Sugito membeberkan alasan  Rizieq megurungkan niatnya pulang ke tanah air. Pasalnya, Rizieq menduga bahwa kasus dugaan video chat vulgar yang melibatkan ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein itu dipolitisasi.

"Jadi begini, sebenarnya Habib kemarin mau balik ke Indonesia, tapi ketika hukum sudah menjadi alat kekuatan dan alat politik, habib berpikir 'oh ini harus ada strategi baru untuk melawannya'," jelas Sugito.

Tidak hanya itu, Rizieq menduga kasus tersebut hanyalah ajang balas dendam politik setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan kalah dalam Pilkada DKI Jakarta serta divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

"Sebenarnya Habib sudah memahami dan mengerti bahwa ini kekuasaan kalap dan menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan. Kalapnya untuk kasus Ahok kalah dan Ahok dipenjara," pungkasnya.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya berencana mencari keberadaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab untuk diperiksa terkait kasus beredarnya foto serta rekaman video berisi percakapan tertulis (chat) WhatsApp yang mengandung unsur pornografi.

"Jadi intinya setelah kita mengeluarkan surat perintah membawa, penyidik akan mencari yang bersangkutan di mana. Misalnya hari ini tidak ketemu, besok masih bisa kita cari ya. Dan, kita juga nanti mau koordinasi dengan pengacaranya keberadaannya di mana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dilansir beritasatu.com, Senin, 15 Mei 2017.

Dikatakannya, hari ini surat perintah membawa sudah dikeluarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Nanti penyidik yang menangani kasus akan mencari Rizieq.

"Surat perintah membawa ini untuk penyidik. Jadi nanti kita akan berkoordinasi dengan pengacaranya terkait di mana yang bersangkutan. Kita cuma berharap untuk segera hadir," ungkapnya.

Ditanya apakah Polda sudah tahu keberadaan Rizieq saat ini, Argo menyampaikan, penyidik masih mencarinya.

"Jadi nanti kita tunggu dari penyidik untuk mencari di mana. Kalau misalnya nanti tidak menemukan, tentunya akan ada evaluasi," katanya.

Ihwal ada kabar Rizieq sudah tidak di Malaysia, namun kembali ke Arab Saudi karena merasa polisi merekayasa kasusnya, Argo menegaskan, polisi tetap melakukan penyelidikan sesuai aturan.

Penyidik berencana mencari Rizieq di Indonesia terlebih dahulu sesuai tahapan dan aturan.

"Kita step by step sesuai aturan. Kita lakukan sesuai aturan dulu. Soal surat pemberitahuan tidak ada di Indonesia, nanti akan dikoordinasikan, nanti kita gelar kembali. Nanti penyidik yang tentukan. (Kalau tidak pulang?) Itu nanti akan kita rumuskan, yang penting kita urus dulu hari ini atau besok, kita cari dulu. Setelah tidak ada di Indonesia nanti akan dirumuskan langkah selanjutnya," jelasnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan interpol untuk mencari keberadaan Rizieq.

"Kita kan juga punya interpol. Kita manfaatkan semuanya. Nanti kita tunggu saja seperti apa. Sedang kita cari di mana keberadaannya," tandasnya.

Sumber:
okezone.com
beritasatu.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengecut, Rizieq Shihab Terus Menghindar dari Proses Hukum dengan Berbagai Alasan"

Post a Comment

Silahkan Komentari Artikel ini

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan