Skip to main content

Soal Status Ahok, Ketua Umum PP Muhammadiyah Nilai Langkah Jokowi Sudah Tepat


Soal Status Ahok, Ketua Umum PP Muhammadiyah Nilai Langkah Jokowi Sudah Tepat
SO - Status Gubernur DKI yang disandang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi polemik karena Ahok juga sedang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Soal status Gubernur DKI tersebut, Presiden Jokowi menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung (MA) apakah Ahok harus dinonaktifkan atau tidak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir usai dirinya dan beberapa pengurus PP Muhammadiyah menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Dikatakan Haedar, Jokowi sendiri sadar bahwa UU Pemda yang dikaitkan dengan status kegubernuran tersebut memiliki banyak tafsir.

"Ini kan banyak tafsir, bahkan Pak Presiden sendiri betul-betul memahami, menyadari ada banyak tafsir itu, bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA. Nah, kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, maka laksanakan yang menjadi pandangan resmi itu," kata Haedar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Haedar menilai, langkah yang diambil oleh Jokowi tersebut sudah tepat dan elegan. "Jadi, di tengah banyak tafsir tentang aktif nonaktif ini, maka jalan terbaik adalah meminta fatwa MA. Jadi fatwa MA ya, bukan fatwa MUI," katanya.

Haedar pun berharap, MA bisa segera mengeluarkan 'fatwa' mengenai status Gubernur DKI yang disandang Ahok tersebut.

"Kita harpkan MA juga jangan berlama-lama membikin fatwa, agar kita semua ada dalam kepastian hukum dan tidak terus ribet dan gaduh seperti ini," katanya.

Lalu, bagaimnana dengan sikap Muhammadiyah sendiri?

"Kalau Muhammadiyah, tegakkan prinsip hukum yang memang sifatnya syarih atau tegas. Jadi kalau memang prinsip hukum dan dasar undang-undangnya harus nonaktif, ya nonaktif. Saya yakin ini prinsip yang kita pegang semuanya. Indonesia kan negara hukum, jadi pakai prinsip itu. Masalahnya kan kalau perbedaan tafsir harus ada otoritas yang memastikan itu. Jadi Muhammadiyah prinsipnya, untuk semua kasus ya, kan tidak hanya DKI, di Gorontalo juga ada, tegakkan hukum dengan konstitusi yang berlaku," jelas Haedar.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak sendiri, Haedar mengatakan Muhammadiyah berharap pemilih bisa menyalurkan hak suaranya dengan bertanggung jawab.

"Kita berharap, kan dua hari lagi Pilkada, kami meminta kepada warga bangsa, khususnya juga umat Islam untuk menjadi pemilih yang bertanggung jawab, yang cerdas dan tentu menghasilkan pemimpin yang jadi teladan, negarawan dan sebesar-besarnya ngurus rakyat dan bangsa," katanya. (Sumber: detik)

Comments

  1. Se-besar2nya ngurus rakyat & bangsa itu sudah dibuktikan oleh Ahok, tp kebnykan maunya ngurus duitnya doang.

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan Komentari Artikel ini

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...