Skip to main content

Demo 25 November Digeser, Jubir GNPF MUI Sebut Demonstrasi 2 Desember Bukan Unjuk Rasa Biasa

Demo 25 November Digeser, Jubir GNPF MUI Sebut Demonstrasi 2 Desember Bukan Unjuk Rasa Biasa
Tempat Pendaftaran Demo Aksi Bela Islam Jilid III.  

SO - Rapat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF) MUI telah melahirkan keputusan yakni membatalkan aksi yang akan dilakukan pada 25 November 2016. Sebagai gantinya, umat Islam akan tetap melakukan aksi di 2 Desember 2016 yang diberi nama Aksi Bela Islam Jilid III Super Damai. 

“Kita bukan tidak bersyukur dengan status Ahok tersangka, kalau Ahok tidak ditahan, kita harus tetap turun. Para ulama minta waktunya jangan di bulan Safar,” kata Ketua GNPF MUI, KH Bachtiar Nasir, Jumat, 18 November 2016 dalam Musyawarah dan konferensi Pers GNPF-MUI pasca ditetapkannya Ahok sbg tersangka. 

Sementara itu, juru bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Munarman menyampaikan Aksi Bela Islam Jilid 3 akan dilaksanakan Jumat 2 Desember 2016 mendatang. Titik kumpul massa, menurut Munarman tidak akan bertempat di Masjid Istiqlal namun Bundaran HI.

"Waktu itu (unjuk rasa 4 November) sempit sekali di Istiqlal. Jadi kami cari tempat yang agak luas yaitu di Bundaran HI," ucap Munarman saat menghadiri acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).

Rencananya, unjuk rasa tersebut akan diisi sejumlah acara yang juga dilaksanakan di Bundaran HI.

"Acaranya, Sholat Jumat bersama di bundaran HI, dilanjutkan zikir bersama, dilanjutkan nanti ada tradisi Islam nusantara, ada istighosah, ada doa bersama," tuturnya.

Aksi unjuk rasa yang bertajuk 'Persatuan dan Doa untuk Negeri' itu,  menurut Munarman tidak akan diisi oleh orasi yang bisa memancing provokasi.

"Jadi judul Aksi Bela Islam 3, Persatuan dan Doa untuk Negeri. Ini bukan aksi demonstrasi biasa, gak ada orasi panas, lebih banyak mendoakan supaya negeri ini bersatu, supaya lebih selamat," ungkapnya.

Di sisi lain, Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan baru mengetahui hal itu.

Pihak kepolisian juga belum mempersiapkan metode pengamanan kendati sudah mengantisipasinya.

"Kalaupun mereka mau memaksakan ada demo tanggal 2 Desember tentunya kita berharap tolong beritahukan kami 3 hari sebelum hari H. Nanti akan kami persiapkan pengamanannya, kami sudah antisipasi. Itu kan hak warga negara untuk melakukan unjuk rasa," kata Awi pada kesempatan yang sama.

Perwira menengah yang baru saja dimutasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya menjadi Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri ini menyarankan, agar pihak yang mengikuti aksi unjuk rasa tidak memperkeruh suasana karena proses penyidikan mengenai kasus dugaan penistaan agama masih dilakukan.

"Sebenarnya kita berharap ya itu tidak diperbesar, karena memang dari awal tuntutannya mereka terkait Presiden tidak mengintervensi, sudah kita buktikan, dengan pengakkan hukum, dan yang bersangkutan (Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama) sudah dijadikan tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan akan mempercepat proses penyidikan untuk meredam gejolak masyaralat yang saat ini memanas.

"Bapak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) juga sudah komitmen. Kedepannya 3 minggu ini sudah tahap 1. Syukur-syukur kalau bisa dipercepat penyidik untuk melengkapi berkas, untuk meredam gejolak dari masyarakat," katanya. (is/Sumber: tribunnews.com)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...

Ketika Hakim Nan Alim Itu Ditangkap KPK di Hotel Esek-esek

MEMALUKAN dan munafik, itulah kata yang pas bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu ini. Betapa tidak, sebagai sosok pengawal konstitusi, mestinya dia terdepan dalam bertindak, bertingkah laku, dan berbicara memerangi para pelaku perusak konstitusi di negeri ini.  Salah satu perilaku yang merusak konstitusi itu adalah korupsi. Dia mestinya bekerja keras menjaga konstitusi agar tidak "digerogoti" oleh para koruptor. Sebagaimana fatwanya, koruptor harus dimiskinkan se miskin-miskinnya.  "Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyaat: 23). Namun apa hendak dikata, ternyata dirinya sendiri ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari orang-orang yang ingin mengubah bunyi pasal dalam undang-undang (uji materi UU nomor 41 tahun 2014) agar sesuai dengan keinginan mereka.  Maka, sesuai fatwanya itu, dia harus dimiskinkan se miskin-miskinnya....