Skip to main content

Ketua GNPF-MUI Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pencucian Uang

Ketua GNPF-MUI Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pencucian Uang

SO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Bachtiar Nasir sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui surat panggilan bernomor S. PGK/368/ISI/2017/Dit Tipideksus, penyidik meminta Ketua GNPF-MUI tersebut datang ke kantor Bareskrim pada Rabu 8 Februari 2017, di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam surat itu dijelaskan Bachtiar hendak diperiksa sebagai saksi soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat III TPPU Komisarus Besar Roma Hutajulu.

Tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia GNPF MUI), Rabu, 8 Februari 2017, mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri. Mereka menanyakan seputar pemanggilan Ketua Umum GNPF MUI Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All. Yayasan ini disebut-sebut menampung dana masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.

Menurut Kapitra Ampera, kuasa hukum GNPF MUI, Bachtiar tak memenuhi panggilan polisi hari ini.  Alasannya, surat dari Bareskrim dikirim 2 hari sebelum hari pemeriksaan. Tim kuasa hukum belum tahu kasus itu secara jelas. Apalagi pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan pencucian uang.

Kapitra menjelaskan, dalam surat panggilan Bachtiar, tertulis hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan yang dimaksudkan, kata Kapitra, diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.

"Mungkin penyidik berpikir dalam struktur yayasan itu ada nama Pak Bachtiar Nasir," kata Kapitra setelah menemui penyidik Bareskrim. Sekitar 30 menit Kapitra di Bareskrim. "Nama Bachtiar Nasir tidak masuk dalam struktur yayasan itu." 

Lantas apa hubungan antara yayasan dengan Aksi Bela Islam II dan III. Menurut Kapitra, yayasan tersebut dipakai untuk menampung sumbangan masyarakat yang mendukung aksi.  "Soal itu, Insya Allah pengurus GNPF MUI dapat mempertanggungjawabkan," ujar Kapitra. 

Kapitra melanjutkan, pokok perkara kasus ini yaitu dugaan pengalihan aset yayasan kepada pembina pengawas. Menurut Kapitra, kasus ini tidak berasal dari laporan melainkan temuan. Meski sudah penyidikan, polisi belum menentukan siapa tersangkanya.

"Kami menyambut hangat saja. Selagi sesuai dengan prosedur hukum, kami siap datang untuk memenuhi panggilan," kata Kapitra sembari menambahkan sudah meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar. "Kalau bisa habis pemilu, tapi kapan waktunya itu hak penyidik." (Sumber: tempo)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...