Ketua GNPF-MUI Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pencucian Uang
February 08, 2017
Add Comment
SO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Bachtiar Nasir sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui surat panggilan bernomor S. PGK/368/ISI/2017/Dit Tipideksus, penyidik meminta Ketua GNPF-MUI tersebut datang ke kantor Bareskrim pada Rabu 8 Februari 2017, di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam surat itu dijelaskan Bachtiar hendak diperiksa sebagai saksi soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat III TPPU Komisarus Besar Roma Hutajulu.
Tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia GNPF MUI), Rabu, 8 Februari 2017, mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri. Mereka menanyakan seputar pemanggilan Ketua Umum GNPF MUI Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All. Yayasan ini disebut-sebut menampung dana masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.
Menurut Kapitra Ampera, kuasa hukum GNPF MUI, Bachtiar tak memenuhi panggilan polisi hari ini. Alasannya, surat dari Bareskrim dikirim 2 hari sebelum hari pemeriksaan. Tim kuasa hukum belum tahu kasus itu secara jelas. Apalagi pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan pencucian uang.
Kapitra menjelaskan, dalam surat panggilan Bachtiar, tertulis hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan yang dimaksudkan, kata Kapitra, diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.
"Mungkin penyidik berpikir dalam struktur yayasan itu ada nama Pak Bachtiar Nasir," kata Kapitra setelah menemui penyidik Bareskrim. Sekitar 30 menit Kapitra di Bareskrim. "Nama Bachtiar Nasir tidak masuk dalam struktur yayasan itu."
Lantas apa hubungan antara yayasan dengan Aksi Bela Islam II dan III. Menurut Kapitra, yayasan tersebut dipakai untuk menampung sumbangan masyarakat yang mendukung aksi. "Soal itu, Insya Allah pengurus GNPF MUI dapat mempertanggungjawabkan," ujar Kapitra.
Kapitra melanjutkan, pokok perkara kasus ini yaitu dugaan pengalihan aset yayasan kepada pembina pengawas. Menurut Kapitra, kasus ini tidak berasal dari laporan melainkan temuan. Meski sudah penyidikan, polisi belum menentukan siapa tersangkanya.
"Kami menyambut hangat saja. Selagi sesuai dengan prosedur hukum, kami siap datang untuk memenuhi panggilan," kata Kapitra sembari menambahkan sudah meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar. "Kalau bisa habis pemilu, tapi kapan waktunya itu hak penyidik." (Sumber: tempo)
0 Response to "Ketua GNPF-MUI Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pencucian Uang "
Post a Comment
Silahkan Komentari Artikel ini