Skip to main content

KH Nuril Arifin Husein Sebut Ormas MUI Telah Makar

KH Nuril Arifin Husein Sebut Ormas MUI Telah Makar
SO - Pimpinan Pondok Pesantren Soko Tunggal KH Nuril Arifin Husein memperingatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sembarangan membuat fatwa. Mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Gus Nuril mengungkapkan, fatwa yang berujung dengan adanya gerakan pengawal keputusan tersebut bisa dianggap sebagai makar. Sebab pada akhirnya, fatwa yang seharusnya tidak mengikat menjadi hukum positif.

"MUI harus hati-hati kalau dia mengeluarkan fatwa yang diperkuat gerakan pengawal MUI, sehingga seolah-olah fatwa MUI menjadi hukum positif MUI sadar atau tidak sadar telah makar," kata Gus Nuril di kawasan Cipinang, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (9/1).

"Karena fatwa MUI tidak mengikat di negeri ini, lebih sahih fatwa PBNU, atau Muhammadiyah," tambahnya.

Dia mengingatkan, jika hanya untuk membuat gerakan pengamanan fatwa bukan hanya MUI yang bisa melakukannya. Sebab, Gus Nuril mengungkapkan, bisa saja membuat fatwa lalu membuat pasukan untuk melakukan pengamanan serupa dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

"Makanya TNI Polri harus mengambil sikap, jangan sampai terjebak. TNI Polri harus bergerak harus dilihat dengan benar," tutup Gus Nuril.

Ia menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan lembaga negara. MUI, kata Gus Nuril, tidak jauh berbeda dengan organisasi masyarakat (Ormas) lainnya.

Gus Nuril mengungkapkan, MUI tidak bisa memaksakan fatwanya kepada seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan warga DKI Jakarta secara sempit. Sebab jika fatwa mereka resmi dan diakui negara maka harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.

"MUI itu hanya sekadar ormas. Ormas saja, kalau misalnya itu menjadi fatwa resmi negara harus melalui dan direstui Departemen Agama. Lah, itu lembaga negara namanya," kata Gus Nuril, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Menurut Gus Nuril, jika fatwa MUI bisa menjadi hukum positif nanti banyak ormas mengeluarkan fatwa, termasuk dirinya.

"Kenapa MUI tidak mengeluarkan sendiri ketika ada jadwal puasa? Itu negara, enggak bisa. Jadi kalau nanti setiap ormas bisa mengeluarkan fatwa, saya juga bisa mengeluarkan fatwa," tambah murid KH Abdurrahman Wahid itu.

Dia mengingatkan, fatwa dikeluarkan MUI hanya diperuntukkan kepada pengikutnya. Sehingga tidak ada kewajiban untuk memaksa umat lain memegang teguh fatwa tersebut.

"Fatwa itu hanya diikuti oleh pengikutnya. MUI itu rakyatnya siapa? Emang sudah ada pemilihan umum atau referendum didukung rakyat Indonesia? Kan enggak. Enggak punya rakyat kok mau punya tentara sendiri, kan enggak boleh," terangnya. (merdeka)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...

PPP Kecam Pembubaran Kebaktian Kebagunan Rohani di Bandung

SO - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengecam tindakan pembubaran ibadah Kebaktian Kebagunan Rohani (KKR) di Sabuga, Bandung. PPP mengajak seluruh umat lebih mengedapankan kerukunan ketimbang permusuhan. Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuzy ditemui usai acara Maulid Nabi Muhammad di Pondok Pesantren Majelis Taklim Al-Barkah, Cijeruk, Kabupaten Bogor menyesalkan adanya penghentian dan pembubaran ibadah umat Kristen di Bandung. "Kami mengecam dan menyesalkan adanya penghentian dan pembubaran oleh kelompok (Pembela Ahlus Sunnah) yang setelah diidentifikasi adalah kelompok belum establish (mapan). Ini adalah kelompok baru yang tidak dikenal sebelumnya," kata Romi, sebagaimana dilansir beritasatu.com, Minggu, 11 Desember 2016. Setiap warga negara dilindungi dalam undang-undang dalam kegiatan beribadah. Pancasila dalam sila pertama, kata Romi, merupakan idelogi dasar negara Indonesia.  "Artinya kelompok tersebut belum paham betul tentang dasar negara kita...