Skip to main content

Cemen, Datangi Mapolda Jabar, Imam Besar Habib Rizieq Dikawal Massa FPI

Cemen, Datangi Mapolda Jabar Imam Besar Habib Rizieq Dikawal Massa FPI
SO - Habib Rizieq hari ini, Kamis (12/1/2017) menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar untuk kasus pelaporan yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait pelecehan Pancasila.

Massa FPI yang sejak pagi sudah memenuhi gerbang depan Mapolda Jabar menyambut kedatangan Imam Besar FPI yang masuk ke halaman Mapolda dengan mengendari mobil Pajero Sport putih bernopol B 1 FPI.

Habib Rizieq tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 09.15 WIB dengan diikuti sejumlah rombongan. Massa FPI pun hanya diperkenankan menunggu di luar.

Massa FPI pun langsung mengerubungi rombongan yang mengantar Habib Rizieq menjalani pemeriksaan. Pekik takbir dan salawat pun menggema ketika Habib Rizieq datang.

Seperti diketahui sebelumnya FPI menyatakan kerahkan ribuan umat Islam untuk mengepung Polda Jabar untuk mengawal pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.

FPI menyangkal Habib Rizieq akan mangkir dalam pemeriksaan Polda Jabar.

Dari hasil koordinasi DPW FPI Kota Bandung dengan dipimpin Ketua H. Nawawi di Kantor DPW FPI, sedikitnya sebanyak 3 ribu anggota FPI Jabar-Banten yang akan mengawal pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar tersebut, dengan beberapa titik kumpul.

Nawawi mengungkapkan, selain FPI, beberapa Ormas Islam akan ikut melakukan aksi pengawalan.

Berikut titik kumpul massa Ormas FPI di Kota Bandung :

1. Kantor DPW FPI Kota Bandung Jl.Gedebage Selatan No.97 Kel.Cisaranten Kidul, Gedebage Kota Bandung.

2. Masjid Al-Ikhsan Pasar induk Gedebage Kec.Panyileukan Kota Bandung.

3. Masjid Al-Hasan Komp. Panyileukan.

Ngadu ke Pimpinan DPR RI

Sehari sebelum diperiksa, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersama tokoh-tokoh Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bertemu pimpinan DPR, Rabu, 11 Januari 2017.

Kedatangan Habib Rizieq dan sejumlah tokoh diterima Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta anggota Komisi III, Muhammad Syafii.

Kedatangan mereka membicarakan sejumlah hal. Pertama, mereka merasa ada kriminalisasi dan penegakan hukum yang cenderung tebang pilih.

Sejumlah laporan menguap begitu saja dan tidak ditindaklanjuti, sedangkan sejumlah laporan lainnya diproses secara cepat dan tanggap, seperti laporan terhadap dia dan beberapa tokoh agama.

"Singkat saja, yang saya laporkan (kepada DPR) adalah kriminalisasi ulama dan itu yang kami tidak terima," kata Rizieq seusai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/1/2017).

Untuk itu, ia meminta peran dari DPR RI untuk bisa mengomunikasikan persoalan tersebut dalam rangka penegakan hukum.

Rizieq sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas isi ceramahnya yang menyebutkan logo Bank Indonesia mirip dengan logo palu arit Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut Rizieq, kemiripan logo BI dengan PKI itu tak hanya menyampaikan klarifikasi, tetapi juga harus bertanggung jawab atas persoalan itu.

"Maka itu, kita dorong persoalan ini ke DPR agar segera bisa diatasi. Karena ini persoalan simbol, bukan persoalan main-main," ujar Rizieq.

Rizieq menyebutkan, simbol mirip logo PKI itu telah dilarang dalam Tap MPR Nomor 5 Tahun 1966, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 107.

"Saya pikir enggak mungkinlah polisi tidak tahu pasal-pasal tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Fadli Zon memastikan bahwa laporan Rizieq dan GNPF akan dicatat dan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku serta melakukan kajian terkait kriminalisasi yang dirasakan Habib Rizieq.

"Bisa kami langsung menyampaikan pada pihak-pihak terkait, misalnya pemerintah atau instansi terkait maupun Komisi III," kata Fadli. (pojoksatu/tribunnews)

Comments

Post a Comment

Silahkan Komentari Artikel ini

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...