Skip to main content

Ini Penjelasan Kenapa NU Tidak Turun dalam Demo Aksi Bela Islam Jilid II

Ini Penjelasan Kenapa NU Tidak Turun dalam Demo 4 November
Demo Aksi Bela Islam Jilid II. 

SO - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Imam Aziz menjelaskan argumentasi NU yang tidak melibatkan diri dalam demonstrasi pada 4 November 2016. Menurut Imam Aziz, sikap NU terhadap demonstrasi 4 November didasarkan pada pandangan moderat yang menjadi prinsip dasar NU.

Demikian disampaikan H Imam Aziz dalam pertemuan nasional yang diselenggarakan Lakpesdam NU di Hotel Kartika Chandra Jalan Gatot Subroto Kav 18-20, Jakarta, Senin (7/11) siang.

“Kenapa tanggal 4 November 2016 lalu, NU tidak ikut berdemonstrasi. Warganya boleh turun, tetapi tidak boleh membawa atribut NU. Bagaimana memahaminya?” kata Imam Aziz.

Prinsip moderat ini tampak ketika PBNU memberikan hak terhadap nahdliyin untuk mengekspresikan aspirasinya. Namun, NU secara kelembagaan tidak mengambil suara dan sikap seperti ormas lain.

Inilah, kata Imam Aziz, prinsip dasar moderatisme NU. Suara dan sikap moderat NU itu berdiri di atas pijakan keagamaan. Ia mengutip Surah Ali Imran ayat 159. “Fa bimâ rahmatim minallâhi linta lahum. Wa law kunta fazhzhan ghalîzhal qalbi lanfadldlû min haulik. (Hanya dengan rahmat dari Allah, engkau [Nabi Muhammad SAW] menjadi lembut terhadap mereka. Kalau engkau bengis dan keras hati, niscaya mereka akan lari dari sekitarmu).”

Menurutnya, sikap moderat NU didasarkan pada ayat ini. Ayat ini mendorong NU untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah atau dialog.

“Ayat ini cukup lengkap. Prinsip ini yang dipegang oleh NU mulai tingkat pengurus besar, wilayah, cabang, sampai ranting NU.” (Sumber: NU Online)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...