Skip to main content

Jika HTI Masih Nekat Gelar Aksi, Bakal Dikenakan UU Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Jika HTI Masih Nekat Gelar Aksi, Bakal Dikenakan UU Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 
SO - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan pemerintah tidak menggelar aksi demonstrasi, apalagi menskenariokan untuk kaos. Dia memastikan akan memproses hukum terhadap pihak-pihak yang merencanakan aksi berujung anarkistis.

"Kami mengimbau dan me-warning jangan melakukan aksi anarkistis. Karena kalau aksi anarkistis terjadi bukan Perppu yang akan kami terapkan tapi UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 b (kejahatan terhadap keamanan negara, red). Itu berhubungan dengan keamanan negara," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Dalam UU itu ditegaskan larangan mengganti ideologi atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila. Siapa pun pihak yang melaksanakan gerakan kemudian menimbulkan kerusuhan atau korban jiwa, maka dapat diproses pidana.

"Ancamannya 20 tahun (penjara)," kata mantan Kepala BNPT ini.

Tito melanjutkan, pemerintah sudah mencabut legalitas HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Maka, semua gerakan yang menyangkut HTI baik dilaksanakan secara kelompok atau individu adalah pelanggaran hukum.

"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat," pungkasnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju dengan ide Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tentang khilafah islamiah. Pasalnya, para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa ideologi Indonesia adalah Pancasila.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Indonesia tidak boleh mengubah ideologi yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Sebab, pendiri bangsa sudah melakukan perhitungan matang dalam bersepakat soal ideologi.

"Ormas dengan asas Islam tidak apa-apa asal jangan mengganti NKRI dengan bentuk lain," ujar Abbas di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7).

Sementara HTI memang ingin mengubah Indonesia menjadi negara Islam dengan sistem khilafah. MUI pun menyarankan kepada pemerintah untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan HTI melalui pengadilan.

"Ini menurut MUI sebaiknya perlu diuji, dibawa ke pengadilan. Jadi hal itu perlu dibuktikan dalam persidangan," katanya.

Meski demikian Abbas mengharapkan masyarakat tetao menghargai keputusan pemerintah yang telah membubarkan HTI. Sebab, pemerintah pasti punya pandangan khusus dan informasi tersendiri tentang HTI.

"Jadi masyarakat juga supaya menghormatinya," pungkasnya.

(Ibnu/jpnn)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Setelah Debat Cagub, Swing Voters Diyakini ke Ahok-Djarot, Ini Kata Ruhut Sitompul

SO   - DPP PDI Perjuangan menyatakan puas dengan penampila jagonya, pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat‎, dalam debat calon gubernur Jakarta yang dilaksanakan KPUD, tadi malam. Penampilan yang keren alias cool, dipadu kerja sama apik Ahok-Djarot dinilai sebagai yang terbaik. ‎"Persepsi positif sosmed yang menempatkan Ahok Djarot jauh lebih unggul adalah hasil dari konsistensi Ahok yang tidak pernah terpancing oleh serangan tajam pasangan lain," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Sabtu (14/1). Hasto mengatakan, pihaknya merasa sangat puas dengan penampilan Ahok yang jauh lebih cool dan konsisten di dalam menyampaikan program berdasarkan pengalaman yang nyata. "Karena itulah saya sepakat dengan closing statement pasangan nomor 2 tersebut bahwa untuk menjadi Gubernur dan Wagub DKI diperlukan konsistensi, program nyata, dan keberanian bersikap daripada sekadar retorika. Menjadi pemimpin tidak bisa bermodalkan hafalan,"‎ u...