Jika HTI Masih Nekat Gelar Aksi, Bakal Dikenakan UU Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
July 21, 2017
Add Comment
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. |
"Kami mengimbau dan me-warning jangan melakukan aksi anarkistis. Karena kalau aksi anarkistis terjadi bukan Perppu yang akan kami terapkan tapi UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 b (kejahatan terhadap keamanan negara, red). Itu berhubungan dengan keamanan negara," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Dalam UU itu ditegaskan larangan mengganti ideologi atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila. Siapa pun pihak yang melaksanakan gerakan kemudian menimbulkan kerusuhan atau korban jiwa, maka dapat diproses pidana.
"Ancamannya 20 tahun (penjara)," kata mantan Kepala BNPT ini.
Tito melanjutkan, pemerintah sudah mencabut legalitas HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Maka, semua gerakan yang menyangkut HTI baik dilaksanakan secara kelompok atau individu adalah pelanggaran hukum.
"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat," pungkasnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju dengan ide Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tentang khilafah islamiah. Pasalnya, para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa ideologi Indonesia adalah Pancasila.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Indonesia tidak boleh mengubah ideologi yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Sebab, pendiri bangsa sudah melakukan perhitungan matang dalam bersepakat soal ideologi.
"Ormas dengan asas Islam tidak apa-apa asal jangan mengganti NKRI dengan bentuk lain," ujar Abbas di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7).
Sementara HTI memang ingin mengubah Indonesia menjadi negara Islam dengan sistem khilafah. MUI pun menyarankan kepada pemerintah untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan HTI melalui pengadilan.
"Ini menurut MUI sebaiknya perlu diuji, dibawa ke pengadilan. Jadi hal itu perlu dibuktikan dalam persidangan," katanya.
Meski demikian Abbas mengharapkan masyarakat tetao menghargai keputusan pemerintah yang telah membubarkan HTI. Sebab, pemerintah pasti punya pandangan khusus dan informasi tersendiri tentang HTI.
"Jadi masyarakat juga supaya menghormatinya," pungkasnya.
(Ibnu/jpnn)
0 Response to "Jika HTI Masih Nekat Gelar Aksi, Bakal Dikenakan UU Kejahatan Terhadap Keamanan Negara"
Post a Comment
Silahkan Komentari Artikel ini