Skip to main content

Jika HTI Masih Nekat Gelar Aksi, Bakal Dikenakan UU Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Jika HTI Masih Nekat Gelar Aksi, Bakal Dikenakan UU Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 
SO - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan pemerintah tidak menggelar aksi demonstrasi, apalagi menskenariokan untuk kaos. Dia memastikan akan memproses hukum terhadap pihak-pihak yang merencanakan aksi berujung anarkistis.

"Kami mengimbau dan me-warning jangan melakukan aksi anarkistis. Karena kalau aksi anarkistis terjadi bukan Perppu yang akan kami terapkan tapi UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 b (kejahatan terhadap keamanan negara, red). Itu berhubungan dengan keamanan negara," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Dalam UU itu ditegaskan larangan mengganti ideologi atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila. Siapa pun pihak yang melaksanakan gerakan kemudian menimbulkan kerusuhan atau korban jiwa, maka dapat diproses pidana.

"Ancamannya 20 tahun (penjara)," kata mantan Kepala BNPT ini.

Tito melanjutkan, pemerintah sudah mencabut legalitas HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Maka, semua gerakan yang menyangkut HTI baik dilaksanakan secara kelompok atau individu adalah pelanggaran hukum.

"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat," pungkasnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju dengan ide Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tentang khilafah islamiah. Pasalnya, para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa ideologi Indonesia adalah Pancasila.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Indonesia tidak boleh mengubah ideologi yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Sebab, pendiri bangsa sudah melakukan perhitungan matang dalam bersepakat soal ideologi.

"Ormas dengan asas Islam tidak apa-apa asal jangan mengganti NKRI dengan bentuk lain," ujar Abbas di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7).

Sementara HTI memang ingin mengubah Indonesia menjadi negara Islam dengan sistem khilafah. MUI pun menyarankan kepada pemerintah untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan HTI melalui pengadilan.

"Ini menurut MUI sebaiknya perlu diuji, dibawa ke pengadilan. Jadi hal itu perlu dibuktikan dalam persidangan," katanya.

Meski demikian Abbas mengharapkan masyarakat tetao menghargai keputusan pemerintah yang telah membubarkan HTI. Sebab, pemerintah pasti punya pandangan khusus dan informasi tersendiri tentang HTI.

"Jadi masyarakat juga supaya menghormatinya," pungkasnya.

(Ibnu/jpnn)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...