Skip to main content

Tersandung Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Akankah Bachtiar Nasir Jadi Tersangka?

Tersandung Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Akankah Bachtiar Nasir Jadi Tersangka?

SO - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Bersama. Rencananya, Bachtiar Nasir akan kembali memenuhi panggilan penyidik pada pekan depan pasca-Pilkada.

"Panggilan kedua Pak Bachtiar sehari setelah Pilkada, 16 Februari," kata penesehat hukum GNPF, Kapitra Ampera saat dihubungi di Jakarta, Ahad (12/2).

Tanggal tersebut dipilih berdasarkan kesepakatan bersama antara polisi dan pihak GNPF. Tanggal tersebut dipilih untuk tetap menjaga suasana hari pencoblosan tetap kondusif. "Biar suasana kondusif saja, supaya hari pencoblosan semua bisa tenang juga," kata dia.

Pada pemanggilan kedua ini, kata dia, mengagendakan penyampaian keterangan tambahan pada pemanggilan pertama Jumat (10/2) lalu. Pihaknya pun telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang mampu memperkuat keterangan Bachtiar Nasir. "Dokumen saja yang akan kami bawa. Intinya untuk memperkuat keterangan yang disampaikan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua yang digunakan sebagai tempat menampung sumbangan donatur dalam aksi bela Islam jilid satu dan dua. Namun penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana umat tersebut.

Bentuk penyalahgunaan tersebut hingga saat ini belum dipaparkan penyidik Bareskrim Polri. Polisi mengaku masih harus mendapatkan keterangan-keterangan dari sejumlah saksi yang dibutuhkan.

"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat ya, kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu sedang kami proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya di Bareskrim Jumat kemarin.
  
Sedangkan Bachtiar Nasir menyebutkan bahwa dirinya tidak masuk dalam kepengurusan yayasan tersebut, baik sebagai pendiri, pengawas, maupun pembina yayasan.

Aliran Dana Kepada Kelompok Teroris

Dikutip dari cnnindonesia.com, Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan bantuan dana dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bachtiar Nasir, yang diduga menyalurkan bantuan kepada kelompok teror di Aleppo, Suriah. Dugaan bantuan dari Bachtiar Nasir itu ramai diperbincangkan di media sosial.

"Masih dalam penyelidikan. Ya, iya (dari Bachtiar). Itu kan ada di medsos ya, dalam penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Rikwanto mengatakan, bantuan dana ke Suriah merupakan merupakan hak setiap donatur. Polisi tidak memiliki kewajiban untuk melarang dan mencegah penyaluran. Namun, polisi akan menyelidikinya untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak.

"Ya yang mengirim dan punya uang kan terserah. Yang mau mengirim ke mana pun hak dia juga. Cuma ngirimnya benar, apa enggak. Kami belum tahu betul, itu berita di medsos, kami juga sedang selidiki," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rikwanto mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyalurkan donasi. Apalagi jika donasi ditujukan ke daerah rawan konflik terkait terorisme.

"Hati-hati saja jangan sampai maksud baik, tapi disalahgunakan pihak lain tak bertanggungjawab. Memberikan bantuan itu bagus karena beramal. Namun harus dipastikan dulu, apakah itu sudah dipastikan benar. Hati-hati aja, diselidiki dan didalami dana kita untuk membantu orang," ujarnya.

Terkait penyelidikan atas dana bantuan yang digalang Bachtiar Nasir, Rikwanto mengatakan kepolisian belum berencana untuk memanggil Ketua GNPF MUI itu.

Kasus dugaan aliran dana dari Ketua GNPF MUI ke salah satu kelompok teroris di Aleppo, Suriah, diberitakan pertama kali oleh seorang bernama Moch Zain dalam akun facebooknya.

Dalam tulisannya, Moch Zain menduga bantuan yang digalang Bachtiar Nasir ditujukan untuk mendukung kelompok teror Jaysh Al-Islam yang ia sebut sebagai kelompok pemberontak terhadap pemerintahan Bassar Al-Assad.

Dugaan itu ia ketahui setelah menyaksikan sebuah video di Youtube yang merekam penemuan logistik berupa makanan dan minuman dengan kemasan bertulis Indonesian Humanitarian Relief (IHR).

"Setelah dicek, dus kotak logistik tersebut berasal dari Indonesian Humanitarian Relief (IHR). Yang mana, IHR dipimpin oleh Bactiar Nasir," tulis Zain dalam akun facebooknya.

Dus logistik itu, menurut Zain, tidak diperuntukkan bagi warga sipil Aleppo yang kelaparan, melainkan untuk mendukung kelompok teror Jaysh Al-Islam yang memberontak terhadap pemerintahan Bassar Al-Assad. (Sumber: republika/cnnindonesia)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...

Ketika Hakim Nan Alim Itu Ditangkap KPK di Hotel Esek-esek

MEMALUKAN dan munafik, itulah kata yang pas bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu ini. Betapa tidak, sebagai sosok pengawal konstitusi, mestinya dia terdepan dalam bertindak, bertingkah laku, dan berbicara memerangi para pelaku perusak konstitusi di negeri ini.  Salah satu perilaku yang merusak konstitusi itu adalah korupsi. Dia mestinya bekerja keras menjaga konstitusi agar tidak "digerogoti" oleh para koruptor. Sebagaimana fatwanya, koruptor harus dimiskinkan se miskin-miskinnya.  "Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyaat: 23). Namun apa hendak dikata, ternyata dirinya sendiri ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari orang-orang yang ingin mengubah bunyi pasal dalam undang-undang (uji materi UU nomor 41 tahun 2014) agar sesuai dengan keinginan mereka.  Maka, sesuai fatwanya itu, dia harus dimiskinkan se miskin-miskinnya....