Skip to main content

Soal al-Maidah ayat 51, Ahok Minta Maaf di Depan Ulama Pada Peringatakan Maulid Rasulullah SAW


Soal al-Maidah ayat 51, Ahok Minta Maaf di Depan Ulama Pada Peringatakan Maulid Rasulullah SAW
SO - Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang diselenggaran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz di Masjid Al Huda, Jalab Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2016.

Dalam kesempatan itu, Ahok pun meminta maaf atas tindakan atau ucapannya yang telah menyinggung perasaan umat Islam, baik yang ada di Jakarta maupun di Indonesia.

"Tentunya pada saat ini, saya sebagai manusia yang penuh kekurangan ingin meminta maaf. Kepada para kiai, ustaz, alim ulama, umat muslim yang hadir, khususnya umat Islam di seluruh Indonesia, saya minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya untuk saya," kata Ahok, sebagaimana dikutip dari beritasatu.com.

Ia tidak memberikan alasan apa pun terhadap tindakannya yang telah menyinggung hati umat Islam. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf setulus hati.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengucapkan terima kasih atas dukungan doa yang di berikan kepadanya selama ini. Sehingga ia mampu menjalankan amanah warga Jakarta dalam memimpin Kota Jakarta.

Tak lupa, Ahok meminta dukungan doa kepada seluruh warga Jakarta untuk menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan penistaan agama yang akan digelar besok, Selasa, 13 Desember 2016.

"Terima kasih untuk doa-doanya. Saya juga minta didoakan agar besok dalam persidangan, semuanya berjalan lancarkan," ujarnya.

Ia juga meminta agar warga Jakarta terus mengingatkan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin Jakarta. Ia meminta para kaum ulama dan warga terus menuntunnya agar menjadi Gubernur DKI yang amanah sesuai dengan sifat dan teladan Nabi Muhammad SAW.

"Ingatkan saya dan tuntunlah saya supaya jadi Gubernur yang amanah sesuai sesuai sifat teladan Nabi Muhammad SAW," ungkapnya. (is)

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...