Skip to main content

SBY "Ngarep" Diundang Presiden Jokowi ke Istana Negara

SBY "Ngarep" Diundang Presiden Jokowi
SBY.  

SO - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, partainya dalam posisi wait and see atau menunggu kabar baik dari Presiden Joko Widodo jika ingin mengundang atau bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pernyataan Roy menanggapi pertemuan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis, 17 November 2016.

Akhir pekan lalu, Jokowi juga sempat hadir dalam acara partai politik, di antaranya dihadiri petinggi Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional.

"Posisinya Pak SBY atau Cikeas wait and see. Menunggu sinyal atau kabar baik. Kami siap kapan saja. TIdak ada rintangan sekecil apapun dari Pak SBY," ujar Roy, saat dihubungi, Jumat, 18 November 2016.

Roy mengatakan, sebagai presiden keenam yang menjabat selama dua periode, SBY pasti memiliki saran dan masukan yang bisa diberikan untuk Jokowi.

Sebelumnya, kata Roy, SBY juga telah memberikan masukan melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

"Jadi akan lebih baik kalau misalnya Pak Jokowi yang men-trigger, apakah mengundang Pak SBY ke istana. No problem, Pak SBY mau-mau saja," ujar Roy.

Demokrat rencananya akan merayakan ulang tahun ke-15 pada awal Desember mendatang. Acara tersebut sedianya akan diselenggarakan Oktober lalu, namun diundur karena bertepatan dengan deklarasi damai.

"Nah, apakah itu akan menjadi momentum yang bagus untuk mengundang Pak Jokowi, bisa jadi," kata dia. (Sumber: kompas.com)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...