Skip to main content

Cara Mutusin Pacar Tanpa Sakit Hati

Cara Mutusin Pacar Tanpa Sakit Hati
SO - Mengakhiri hubungan yang sudah terjalin bertahun-tahun memang sulit. Namun, kadang perpisahan menjadi jawaban paling baik untuk segala konflik dan ketidakcocokan yang ada.

Putusnya hubungan tak mungkin tanpa alasan. Jika Anda sudah tak sanggup bersamanya, utarakan saja. Namun, jangan sampai itu membuatnya emosi. Salah berkata, hubungan bisa memburuk.

Dikutip dari Boldsky, berikut cara mengakhiri hubungan tanpa harus saling menyakiti.

Tidak ada cara lain

Jika ingin mengakhiri hubungan tanpa menyakitinya, cobalah beri pengertian bahwa perpisahan adalah jalan terbaik bagi Anda berdua. Jujurlah, kebersamaan Anda tidak akan membawa ke mana-mana.

Memahami alasan sendiri

Carilah alasan yang paling tepat untuk menyudahi hubungan. Yang pasti, alasan itu harus jelas dan tidak mengada-ada. Dengan begitu, dia tidak akan menjadi curiga dan tersinggung, apalagi tersakiti.

Jangan saling menyalahkan

Jika memang suatu hubungan harus berakhir, jangan saling menyalahkan. Anggaplah percintaan yang lama itu sebuah perjalanan hidup yang memang harus dilewati. Besarkan hatinya agar tak tersakiti.

Anggap sebagai pengalaman

Di balik kegagalan hubungan, masing-masing memiliki peran. Jika harus berpisah setelah perjalanan panjang, Anda harus menerimanya sebagai pengalaman dan tetap menganggapnya pasangan terbaik.

Hindari kata “tapi” dan “mungkin”

Obrolan mengenai perpisahan memang membuat canggung. Tapi, sebisa mungkin Anda harus menghindari kata “tapi” dan “mungkin” karena akan membuat obrolan semakin menyakitkan. (Sumber:vivalife)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...