Skip to main content

Warga Tinghoa Bebas Gunakan Hak Pilihnya

Warga Tinghoa Bebas Gunakan Hak Pilihnya
SO - Kampanye hitam menjelang putaran kedua Pilkada Kota Padang, yang menurut rencana akan digelar pada 18 Desember 2013, ditanggapi dingin oleh anggota DPRD Kota Padang Albert Hendra Lukman. "Hanya orang bodoh yang mempercayai kampanye hitam semacam itu," cakapnya.

Dikatakannya, pilkada Kota Padang merupakan pilkada badunsanak. Maka sudah seharusnya jangan melancarkan kampanye yang dapat menganggu stabilitas di kota ini. "Saya tak mau berkomentar banyak soal itu, karena isu-isu semacam itu merupakan isu murahan yang tak perlu ditanggapi," ungkap politisi PDI-P ini.

Warga Tinghoa, kata Albert lagi, memiliki hak pilih, dan itu terserah mereka menggunakan hak pilihnya. Selama ini, warga Tinghoa selalu dideskriditkan, dan ini tentu bukan cara yang bagus.

"Tak semua warga Tinghoa memilih pasangan Deje, saya tahu itu. Kenapa yang memilih pasangan Mahem tak diekspost? Kalau ini terus dipersoalkan, bagus warga Tinghoa tak dikasih hak pilih. Tapi sebagai warga negara yang baik, mereka punya hak menentukan pilihannya," ujarnya.

Orang Tinghoa itu rata pengusaha, dan tipe pengusaha bermain disemua pihak. Semua pasangan mereka bantu. "Saya heran, kok hanya warga pondok yang dipermasalahkan," ulasnya. (Ibnu)


Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...

Ketika Hakim Nan Alim Itu Ditangkap KPK di Hotel Esek-esek

MEMALUKAN dan munafik, itulah kata yang pas bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu ini. Betapa tidak, sebagai sosok pengawal konstitusi, mestinya dia terdepan dalam bertindak, bertingkah laku, dan berbicara memerangi para pelaku perusak konstitusi di negeri ini.  Salah satu perilaku yang merusak konstitusi itu adalah korupsi. Dia mestinya bekerja keras menjaga konstitusi agar tidak "digerogoti" oleh para koruptor. Sebagaimana fatwanya, koruptor harus dimiskinkan se miskin-miskinnya.  "Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzariyaat: 23). Namun apa hendak dikata, ternyata dirinya sendiri ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari orang-orang yang ingin mengubah bunyi pasal dalam undang-undang (uji materi UU nomor 41 tahun 2014) agar sesuai dengan keinginan mereka.  Maka, sesuai fatwanya itu, dia harus dimiskinkan se miskin-miskinnya....