Pembenci Ahok Gigit Jari, KPU DKI Tegaskan Status Tersangka Tak Batalkan Pencalonan Ahok

Pembenci Ahok Gigit Jari, KPU DKI Tegaskan Status Tersangka Tak Batalkan Pencalonan Ahok
Ahok.  

SO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Pencalonan Ahok tetap tidak dibatalkan.

"Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada," ujar Sumarno di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir kompas.com, Rabu, 16 November 2016.

Sumarno menuturkan, KPU DKI baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila Ahok telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah diberikan sanksi berupa pembatalan, antara lain kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus pengadilan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," kata Sumarno.

Ahok sendiri mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya berterima kasih kepada kepolisian yang memproses. Saya akan terima dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Menurut Ahok, hal ini merupakan proses demokrasi yang baik. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Ahok mengaku tetap akan berjuang untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017. Bahkan, ia menargetkan menang dalam satu putaran. 

"Teman-teman yang dukung, tetap semangat, kita buat satu putaran untuk Ahok-Djarot," kata dia.

Ruhut Sitompul, juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya taat kepada proses hukum. Ia juga menyebut tim Ahok-Djarot mendukung apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang menjadikan hukum sebagai panglima.

"Ini kerja keras Kapolri, Pak Tito (Karnavian), kami hormati," ucap Ruhut.

Menurut dia, Ahok sudah punya firasat akan menjadi tersangka. Ahok, kata Ruhut, sudah bercerita tentang kemungkinan ia menjadi tersangka sebelum penetapan tersangka ini diumumkan Bareskrim.

"Saya tanya (kepada Ahok) siap jadi tersangka atau tidak, (dijawab) 'Saya siap dan saya tetap ingin berjuang merebut hati rakyat bersama Djarot'. Satu putaran insya Allah kita menang," kata Ruhut. (is)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Pembenci Ahok Gigit Jari, KPU DKI Tegaskan Status Tersangka Tak Batalkan Pencalonan Ahok"

  1. Mantap, berarti satu putaran msh terbuka lebar buat Ahok

    ReplyDelete

Silahkan Komentari Artikel ini

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan