Skip to main content

Terungkap, Ada Pihak yang Ingin Citrakan Ahok Tak Hormati Sesepuh NU

Terungkap, Ada Pihak yang Ingin Citrakan Ahok Tak Hormati Sesepuh NU

SO - Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi menilai ada pihak yang hendak mempolitisasi NU dalam Pilkada DKI Jakarta.

Hal itu terjadi, khususnya seusai Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin hadir di persidangan sebagi saksi ahli atas di persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia menegaskan, Ahok sudah mengklarifikasi tidak akan melaporkan Ma'ruf Amin karena sangat menghormati sesepuh NU tersebut.

Dengan demikian, pria yang akrab dipanggil Gus Mis itu menduga ada manuver politik pihak lawan yang ingin mencitrakan Ahok tidak menghormati tokoh NU.

"Ahok secara terbuka sudah meminta maaf kepada KH. Ma'ruf Amin, dan beliau sudah memaafkan Ahok. Mestinya masalah ini selesai dan isunya tidak lagi digoreng. Saya meminta kader-kader NU yang tersebar di sejumlah partai politik agar tidak mempolitisasi isu ini," papar Zuhairi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/2/2017).

Zuhairi menuturkan, NU adalah ormas yang senantiasa mendorong terwujudnya demokrasi berkualitas. Oleh karena itu, di Pilkada Jakarta, pilihan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang mempunyai program terbaik dan membawa kemaslahatan bagi warga Jakarta.

Ia menambahkan, NU adalah ormas yang dalam khittahnya menjaga jarak dengan politik, karenanya seluruh pihak harus menghargai khittah tersebut dengan tidak mempolitisasi NU. Ia pun meyakini warga NU sudah dewasa memilih pemimpin yang terbaik bagi DKI Jakarta.

"Ada kecenderungan menarik-narik NU ke ranah politik Pilkada DKI. Ini sangat tidak baik dan tidak sehat," lanjut dia. (kps)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...