Skip to main content

MUI Sarankan Ahok Mundur, Ada Apa?

MUI Sarankan Ahok Mundur, Ada Apa?
Ahok.  

SO - Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani menyambut baik keputusan penyidik Bareskrim menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

"Kajian-kajian kami (MUI) sendiri secara hukum sejak awal Pak Ahok memang akan tersangka, saya meyakini betul," ujar Ahmad Yani di Kediaman mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Jalan Patra Kuningan, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Dikutip dari jpnn.com, mantan anggota Komisi III DPR tersebut juga meyakini kalau Ahok tidak akan bisa menang di Pilgub DKI. Pasalnya, klaim dia, mayoritas rakyat Jakarta telah kecewa karena Ahok diduga melakukan penistaan agama.

Apalagi ungkap Yani, saat ini partai-partai pendukung seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sudah mulai galau, akan melakukan evaluasi dukungan ke mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

"Ahok tersangka maka akan berdampak dukungan juga ke Ahok, dan dukungan ke Ahok sudah tergerus luar biasa, dan akan semakin tergerus," katanya. 

Untuk itu, ia menyarankan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mundur dari pencalonannya.

"Ahok sudahlah konsen ke pembelaan," ujarnya saat menanggapi penetapan status tersangka terhadap Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama, Rabu, 16 November 2016.

Menurut Ahmad, keputusan Ahok untuk mundur dari pencalonannya tergolong sulit jika merujuk Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Meski begitu, kata dia, keputusan itu patut dijalani atas dasar pertimbangan moral. 

"Seharusnya secara moral dia mundur, obligasinya sudah kehilangan pijakan," ujarnya.

Keputusan polisi terhadap perkara Ahok diyakini Ahmad bakal meredam rencana demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi pada 4 November lalu. Menurut dia, tuntutan umat Islam saat ini harus berpindah untuk mengawal penyelesaian proses hukum. 

"Aksi-aksi harus berpindah, tidak perlu lagi yang masif, tuntutan sudah terakomodasi," ujarnya.

Sebelumnya, Denny Siregar, salah seorang pengamat sosial yang pandangannya sering dikutip berbagai media, melalui artikel yang ditulisnya di dennysiregar.com mengatakan, lebih bagus Ahok jadi tersangka. Karena kalau tidak, maka akan banyak plintiran isu bahwa Kepolisian yang posisinya di bawah Presiden, di intervensi oleh Jokowi. 

Ini akan memicu gelombang demo lebih besar dengan headline "Jokowi melindungi penista agama" atau lebih ekstrim lagi "Jokowi musuh Islam". Beda kalau Ahok dijadikan tersangka oleh Polisi.

"Dengan proses Ahok menjadi tersangka, maka barisan mereka akan terpecah dua bagian. Bagian unyu-unyu yang kemaren demo karena Ahok menista agama, akan puas karena sudah ejakulasi. Sedangkan bagian abu-abu yang masih onani, jelas akan sulit untuk mendapatkan gelombang demo sebesar 4 november kemaren karena si unyu-unyu sudah sadar diri," ujarnya.

Dari status Ahok menjadi tersangka, jelas Denny, maka akan jelas kelihatan mana yang benar-benar berniat "membela agama" dan mana yang "menunggangi" isu penistaan agama. Jika terpecah, baru kelihatan tuh aktor-aktor politiknya yang tetap tidak puas sebelum Indonesia rusuh.

Jika Ahok jadi tersangka, maka Kepolisian akan lepas tangan sehingga isu intervensi Presiden akan bisa diredam. Untuk selanjutnya proses akan dibawa ke pengadilan yang tidak berada di bawah kewenangan Presiden, sehingga lebih independen.

"Lagian, status tersangka tidak akan membatalkan pencalonan seseorang dan itu sudah ditetapkan KPUD. Lah namanya tersangka, masih perlu pembuktian lebih lanjut benarkah seseorang berbuat kejahatan," terangnya.

"Pertarungan masih panjang, butuh tahunan, sebelum seseorang ditetapkan bersalah oleh pengadilan. Disinilah seninya permainan catur. Pertahanan sengaja dibuka supaya musuh masuk dan menyerang. Musuh yang merasa sudah diatas angin, masuk dan memakan umpan sebuah pion yang disediakan. Ketika musuh sudah masuk, maka kurung dia sehingga tidak bisa melangkah kemana-mana, kecuali mengorbankan diri dengan memakan bidak lain daripada rugi bandar," tulis Denny.

Ia menjelasakan, awalnya Jokowi mereka paksa untuk makan buah simalakama, nanti mereka yang akan dipaksa makan buah sikelemele, yaitu dimakan bapak jadi kuda, gak dimakan anak lebaran sama kuda. 

"Pucing kan, kepala kuda? Biar gak pucing, ceruput kopi dulu...," tutur Denny melalui artikel dengan judul "Ahok Jadi Tersangka?" (is)

Comments

Popular posts from this blog

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

SO, JAKARTA,-Industri jasa keuangan memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.  Namun, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada peran sektor keuangan itu sendiri, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan finansial masyarakat yang menjadi bagian penting dari ekosistem yang berjalan. Hasil dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan perkembangan positif, dengan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,68%, meningkat signifikan dari angka 38,03% pada tahun 2019.  Meskipun terdapat peningkatan, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan peraturan berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.  Perkembangan pesat dan digitalisasi di industri keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.  Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non...

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Penjelasan Polisi

SO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.  Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi, 27 Februari 2017. Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu. Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak. Yayat menjadi residivis kare...

Jika Menolak Minta Maaf Kepada Panitia KKR, PAS Dilarang Lakukan Kegiatan di Bandung

SO - Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil, menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal, karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan. Pernyataan orang nomor satu di Kota Bandung, Jawa Barat, itu salah satu hasil rapat dan kesepakatan antara semua pemangku kepentingan terkait praktik beribadah agama, pemerintahan setempat, polisi, dan lain-lain.  Secara rinci, itu adalah pemerintah Kota Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tertanggal 8 Desember 2016.  Juga hasil rapat antara pemerintah Kota Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016, terkait permasalahan ...