KH Nuril Arifin Husein Sebut Ormas MUI Telah Makar

KH Nuril Arifin Husein Sebut Ormas MUI Telah Makar
SO - Pimpinan Pondok Pesantren Soko Tunggal KH Nuril Arifin Husein memperingatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sembarangan membuat fatwa. Mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Gus Nuril mengungkapkan, fatwa yang berujung dengan adanya gerakan pengawal keputusan tersebut bisa dianggap sebagai makar. Sebab pada akhirnya, fatwa yang seharusnya tidak mengikat menjadi hukum positif.

"MUI harus hati-hati kalau dia mengeluarkan fatwa yang diperkuat gerakan pengawal MUI, sehingga seolah-olah fatwa MUI menjadi hukum positif MUI sadar atau tidak sadar telah makar," kata Gus Nuril di kawasan Cipinang, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (9/1).

"Karena fatwa MUI tidak mengikat di negeri ini, lebih sahih fatwa PBNU, atau Muhammadiyah," tambahnya.

Dia mengingatkan, jika hanya untuk membuat gerakan pengamanan fatwa bukan hanya MUI yang bisa melakukannya. Sebab, Gus Nuril mengungkapkan, bisa saja membuat fatwa lalu membuat pasukan untuk melakukan pengamanan serupa dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

"Makanya TNI Polri harus mengambil sikap, jangan sampai terjebak. TNI Polri harus bergerak harus dilihat dengan benar," tutup Gus Nuril.

Ia menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan lembaga negara. MUI, kata Gus Nuril, tidak jauh berbeda dengan organisasi masyarakat (Ormas) lainnya.

Gus Nuril mengungkapkan, MUI tidak bisa memaksakan fatwanya kepada seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan warga DKI Jakarta secara sempit. Sebab jika fatwa mereka resmi dan diakui negara maka harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.

"MUI itu hanya sekadar ormas. Ormas saja, kalau misalnya itu menjadi fatwa resmi negara harus melalui dan direstui Departemen Agama. Lah, itu lembaga negara namanya," kata Gus Nuril, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Menurut Gus Nuril, jika fatwa MUI bisa menjadi hukum positif nanti banyak ormas mengeluarkan fatwa, termasuk dirinya.

"Kenapa MUI tidak mengeluarkan sendiri ketika ada jadwal puasa? Itu negara, enggak bisa. Jadi kalau nanti setiap ormas bisa mengeluarkan fatwa, saya juga bisa mengeluarkan fatwa," tambah murid KH Abdurrahman Wahid itu.

Dia mengingatkan, fatwa dikeluarkan MUI hanya diperuntukkan kepada pengikutnya. Sehingga tidak ada kewajiban untuk memaksa umat lain memegang teguh fatwa tersebut.

"Fatwa itu hanya diikuti oleh pengikutnya. MUI itu rakyatnya siapa? Emang sudah ada pemilihan umum atau referendum didukung rakyat Indonesia? Kan enggak. Enggak punya rakyat kok mau punya tentara sendiri, kan enggak boleh," terangnya. (merdeka)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KH Nuril Arifin Husein Sebut Ormas MUI Telah Makar"

Post a Comment

Silahkan Komentari Artikel ini

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan