FPI Minta Kapolda Baru Segera SP3 Kasus Rizieq Shihab, Irjen Iriawan Berterima Kasih pada Habib Rizieq

SO - Front Pembela Islam (FPI) meminta Kapolda baru, Irjen Idham Aziz untuk segera menghentikan penyidikan terhadap pentolan organisasi itu, Rizieq Shihab dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan pihaknya mengucapkan selamat datang atas terpilihnya Kapolda baru, Irjen Idham Aziz, menggantikan pucuk pimpinan sebelumnya, Irjen Mochamad Iriawan. 

Kapolri memutuskan pergantian pucuk pimpinan Polda Metro Jaya itu pada Kamis, 20 Juli 2017.

Slamet menuturkan pihaknya meminta Kapolda baru segera menghentikan kasus Rizieq Shihab. “Kepada Kapolda baru, segera SP3 kasus Habib Rizieq,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2017.
FPI Minta Kapolda Baru Segera SP3 Kasus Rizieq Shihab, Irjen Iriawan Berterima Kasih pada Habib Rizieq

Diketahui, Rizieq dijadikan tersangka kasus cakap mesum oleh Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam kasus itu dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, yang juga menjadi tersangka. 

Saat ini, Rizieq masih berada di Arab Saudi dan tak mau memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Slamet menegaskan kasus itu diduga penuh rekayasa dan tak berdasar. Dia menegaskan jika SP3 dilakukan, maka itu merupakan pintu masuk untuk bersinergi dengan umat Islam.

“Ini merupakan awal pintu masuk untuk bekerja sama dan sinergi dengan umat Islam,” kata Slamet. 

Bagian Kriminalisasi

Sejumlah pihak menganggap kasus Rizieq merupakan bagian dari kriminalisasi ulama. 

Pada pekan lalu, Alumni Aksi Bela Islam 212 mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kedatangan mereka tak lain bertujuan menagih rekomendasi atas laporan dugaan kriminalisasi ulama yang disampaikan sejak Mei lalu. Namun, setelah berada di kantor yang berada di kawasan Jakarta Pusat tersebut, perwakilan alumni 212 tak mendapat hasil dari yang dituju.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa draf rekomendasi yang diminta Alumni 212 sejak Mei lalu itu sebetulnya telah selesai disusun. Namun, sambungnya, surat rekomendasi tersebut belum bisa diberikan karena belum memenuhi unsur kolektif kolegial.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengucapkan terima kasih kepada tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena telah mendoakannya mendapatkan jabatan strategis di Mabes Polri.

Iriawan digeser dari posisinya sebagai Kapolda Metro Jaya menjadi asisten Kapolri Bidang Operasi. 

"Itu (Rizieq) saudara saya juga. Satu iman sama saya. Terima kasih, mungkin beliau doakan saya. Alhamdulillah, saya diberikan jabatan strategis sama Pak Kapolri," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 21 Juli 2017.

Mutasi Iriawan tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor KEP/756/VII/2017. Posisi Iriawan akan digantikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Idham Azis.

Keputusan mutasi tersebut diedarkan lewat surat telegram nomor ST/1768/IV/2017 yang salinannya diberikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2017.

Iriawan mengatakan, meskipun pucuk pimpinan Polda Metro Jaya berganti, dia mengatakan penuntasan kasus dugaan percakapan pornografi yang melibatkan Rizieq akan terus dilanjutkan. 

"Kita tunggu saja. Saya sudah bilang tunggu beliau kembali. Pasti akan kembali. Enggak mungkin lama di sana," ujarnya. 

Dia menepis tudingan yang dialamatkan kepadanya, bahwa dia menggantung kasus Rizieq. 

Kata Iriawan, penuntasan kasus dugaan pornografi itu, menunggu kepulangan imam besar FPI itu dari Arab Saudi. Iriawan berharap Rizieq dapat bekerjasama dan segera pulang untuk menuntaskan kasusnya.

Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan upaya menjemput Rizieq pulang belum menjadi prioritas saat ini, termasuk mencabut paspor suami Syarifah Fadlun Yahya itu. 

Argo menyebut, Polda masih fokus untuk melengkapi berkas Rizieq. 

"Belum ada (rencana mencabut Paspor)," kata Argo.

Rizieq kini masih berada di luar negeri sejak April lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/5) karena dinilai melanggar Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(ibnu/Sumber: cnnindonesia.com)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "FPI Minta Kapolda Baru Segera SP3 Kasus Rizieq Shihab, Irjen Iriawan Berterima Kasih pada Habib Rizieq"

Post a Comment

Silahkan Komentari Artikel ini

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan