Imam Besar Umat Islam Indonesia Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini 3 Status Tersangka yang Menanti Rizieq

Imam Besar Umat Islam Indonesia Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini 3 Status Tersangka yang Menanti Rizieq
SO - Ucapan Imam Besar Umat Islam Indonesia yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dipermasalahkan. Ucapan Rizieq yang direkam dan disebarkan melalui situs berbagi video YouTube itu pun berujung pada pelaporan ke Kepolisian.

Seorang warga bernama Eddy Soetono (62 tahun) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

"Ya benar, ada laporan itu. Laporannya udah hari Kamis malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Januari 2017.

Dalam laporan itu, lanjut Argo, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Argo mengungkapkan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait tudingan logo palu arit di uang baru.

"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal, otak hansip'," katanya.

Tak hanya itu, Kapolda Metro juga dianggap membela palu arit saat Rizieq menyebut kalimat 'sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus'.

Oleh karena itu, Eddy yang merasa tersinggung pun melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya. Pelapor menilai ucapan Rizieq tersebut berpotensi memecah-belah persatuan di Indonesia.

"Pelapor ini merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip (pertahanan sipil)," kata Argo.

Laporan terhadap Rizieq kali ini adalah yang keenam kalinya. Tiga laporan berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan dua laporan lainnya terkait penyebaran informasi bohong yaitu dengan menyebut uang Rupiah cetakan baru berlambang palu arit.

Ucapan Selamat Natal

Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara juga melaprkan Rizieq atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Ia melaporkan Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin, 16 Januari 2017.

Menurut Yanti, pernyataan Rizieq yang diduga menistakan agama itu telah diungggah ke situs media sosial YouTube. Pada video tersebut, Rizieq tampak tengah berbicara di depan massa dan membahas mengenai ucapan selamat Natal.

"Video (itu) pada 25 Desember, kan beliau ceramah di Pondok Kelapa. Dari situ itu pada menit ke-3 di YouTube itu, beliau menistakan agama. 'Kalau Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa?'" kata Yanti di Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Ia mengatakan, pernyataan Rizieq tersebut sudah masuk dalam penistaan agama Kristen. Oleh karena itu, ia melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri.

Dalam pelaporannya, Yanti bersama kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti, di antaranya video berisi ceramah Rizieq yang diduga menistakan agama dan potongan gambar dari video tersebut yang diambil dari situs YouTube.

"Oleh karena itu, kami percayakan kepada Polri harus segera mengusut dan menuntaskan yang diduga melakukan tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan saudara Rizieq Shihab," ucap Yanti.

Laporan Yanti diterima Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam bukti lapor bernomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Dalam bukti laporan itu, Rizieq dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta dilaporkan atas Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya, Rizieq juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI) pada akhir Desember tahun lalu. Laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah ini diterima polisi dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016.

Pada saat hampir bersamaan, laporan juga datang dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) yang diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.

Dalam laporan tersebut, Habib Rizieq dan Akun @sayareya dianggap melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tiga Status Tersangka yang Menanti Rizieq

1. Menghina Pancasila

Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Rizieq dituding telah menghina Pancasila dan Presiden pertama RI, Soekarno saat tabligh akbar FPI di Jawa Barat beberapa tahun lalu.

"Saya melaporkan Habib Rizieq perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," ujar Sukmawati di Bareskrim Polri, Jakarta.

Video orasi Rizieq tersebut sudah diunggah di situs berbagi video, YouTube sejak dua tahun lalu. Namun Sukmawati baru melihat video tersebut pada Juni 2016.

Dalam video itu, Rizieq menyatakan bahwa Pancasila buatan Soekarno dan Piagam Jakarta berbeda. Imam besar FPI itu menyebut, Pancasila Soekarno menempatkan ketuhanan di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta menempatkan ketuhanan di kepala.

Atas pernyataan itu, Rizieq dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/1077/X/2016 Bareskrim.

Rizieq dituduh melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

2. Penistaan Agama

Rizieq kembali tersandung masalah hukum karena pernyataannya. Imam Besar FPI itu dilaporkan sekelompok orang yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap menistakan agama saat ceramah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

"Beliau menyatakan kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut," ujar Ketua PMKRI Angelius Wake Kako di Mapolda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016.

Laporan yang dilayangkan PMKRI itu terdaftar dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan ini, PMKRI juga melaporkan pemilik akun Instagram bernama Fauzi Ahmad dan Akun Twitter @sayareya karena mengunggah penggalan video ceramah Rizieq di masing-masing media sosialnya.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PMKRI bukan satu-satunya pelapor Rizieq terkait dugaan penistaan agama. Selang sehari, sejumlah mahasiswa dari Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan Rizieq karena isi ceramahnya itu.

Laporan bernomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus itu dilayangkan lantaran pernyataan Rizieq dianggap dapat memicu perpecahan di Indonesia.

Kemudian pada 30 Desember 2016, sekelompok orang dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) juga melaporkan Rizieq atas kasus yang sama. Laporan yang dilayangkan terdaftar dengan nomor LP/6422/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dengan begitu, dalam sepekan Rizieq dilaporkan hingga tiga kali atas tuduhan penistaan agama. Pasal yang dituduhkan oleh pelapor kedua dan ketiga sama seperti pelapor pertama.

3. Palu Arit di Uang Baru

Lagi-lagi pernyataan yang keluar dari mulut Rizieq berbuntut pada pelaporan di kepolisian. Kali ini Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) terkait pernyataan Rizieq soal lambang palu arit yang ada di uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Pernyataan tersebut telah dimuat di akun YouTube bernama FPI TV pada 25 Desember 2016. Video berdurasi 2 menit 49 detik itu diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.

"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah. Kami merasa perlu mengambil sikap," ujar perwakilan JIMAF, Herdiyan Saksono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 8 Januari 2017.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP 92/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Rizieq dilaporkan atas tuduhan Menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (liputan6/viva)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Imam Besar Umat Islam Indonesia Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini 3 Status Tersangka yang Menanti Rizieq"

  1. Sejak Kapan, dimana dan oleh siapa Rizieq di angkat menjadi Imam Besar Umat Islam di Indonesia...???

    ReplyDelete

Silahkan Komentari Artikel ini

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan