Ricuh Demo 4 November 2016, Lima Anggota HMI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ricuh Demo 4 November 2016, Lima Anggota HMI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terduga yang Mengawali Kericuhan.  

SO - Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 5 anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai tersangka terkait demo 4 November yang berakhir ricuh. Salah satunya yakni Sekjen HMI Amijaya Halim (31).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Awi mengatakan, Amijaya dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain Amijaya, empat anggota HMI lainnya yang ditangkap yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Selasa dini hari tadi.

Awi melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, polisi akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

"Sangat memungkinkan karena ini memang massa, proses masih berlanjut, akan kita identifikasi dan tentu akan kita cari benang merahnya," lanjut Awi.

Awi berujar, dari penangkapan para tersangka, mereka mengaku terprovokasi yang lain karena ada yang memerintah untuk melakukan aksi anarkis.

"Karena ada perintah mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kita," ujar Awi. (Sumber: detik.com)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ricuh Demo 4 November 2016, Lima Anggota HMI Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Post a Comment

Silahkan Komentari Artikel ini

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan