Kapolri Ungkap Indikasi Makar Demo 2 Desember 2016

Kapolri Ungkap Indikasi Makar Demo 2 Desember 2016
Kapolri Jenderal Tito Karnavian Dalam Suatu Wawancara Dengan Wartawan.  

SOKapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot bertemu membahas rencana aksi 25 November dan 2 Desember. Keduanya memberi arahan kepada seluruh pejabat Polri dan TNI melalui video conference membicarakan langkah penanganan aksi yang diduga bakal mengancam keutuhan NKRI.

Kapolri mengatakan, mengenai rencana aksi demonstrasi yang disebut akan menutup jalan. Menurut Tito, jika ada demo lagi maka aksi itu diduga punya agenda makar.

"Kalau masih terjadi demo, apalagi menutup jalan. Saya yakin masyarakat semua cerdas, dan saya dapat informasi ini bukan lagi pada proses hukum lagi," ujar Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin, 21 November 2016.

Tito mengatakan pihaknya mendapatkan informasi ada upaya dan rapat-rapat khusus yang dilakukan oleh pihak tertentu. Ada indikasi agenda politik lain.

"Dan agenda politik lain itu di antaranya melakukan makar," ujar Tito.

Jika memang aksi menutup jalan dengan indikasi tujuan makar itu benar-benar dilakukan, kata Tito, maka polisi akan melakukan tindakan. "Kami akan melakukan tindakan tegas," kata Tito.

"Intinya mengantisipasi aksi tanggal 25 November dan 2 Desember. Info yang kami terima 25 November ada unjuk rasa di DPR, namun ada upaya-upaya tersembunyi dari kelompok-kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk menguasai DPR," kata Tito.

Antisipasi diperlukan karena tindakan bertujuan menggulingkan pemerintah bertentangan dengan UU. Sanksi pelanggaran hukum itu diatur dalam Pasal 104 dan 107 KUHP.

Pasal 104 mengatur soal aksi makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah. Tindakan itu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, Pasal 107 ayat (1) berbunyi "makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Ayat (2) berbunyi "para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

"Kalau bermaksud menggulingkan pemerintahan, itu masuk pasal makar. Kalau ada upaya itu, kami pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR sekaligus membuat rencana kontijensi, tegas, terukur sesuai undang-undang. Kalau terjadi kami lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," tegas Tito. (is/detik.com/metrotvnews.com)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kapolri Ungkap Indikasi Makar Demo 2 Desember 2016"

Post a Comment

Silahkan Komentari Artikel ini

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan