Hamka Haq Nilai Fatwa MUI Kepada Ahok Cenderung Gegabah

Hamka Haq Nilai Fatwa MUI Kepada Ahok Cenderung Gegabah
Prof. DR. Hamka Haq, MA, Anggota Dewan Pertimbangan MUI.  

SO - Ahli agama, Hamka Haq yang juga anggota Dewan Pertimbangan MUI menjelaskan Fatwa dari MUI kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak sah cenderung gegabah.

"Ya saya setuju agak gegabah tidak sesuai dengan prosedur yang dianjurkan oleh Islam al Quran" katanya, sebagaimana dilansir tribunnews.com.

Menurutnya, MUI seharusnya terlebih dahulu memanggil Ahok terkait dengan pernyataan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Fatwa itu keluar tanpa konfirmasi dengan Ahok mestinya dipanggil ayat Al-Quran surat al Hujurat ayat 6 menganjurkan supaya ada konfirmasi dulu apabila ada berita," katanya.

Hamka menambahkan bahwa jika sudah ada salah prosedur seperti itu, maka apapun yang diputuskan oleh MUI tidak sah mulai dari awal hingga hasil dari fatwa tersebut. (is)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hamka Haq Nilai Fatwa MUI Kepada Ahok Cenderung Gegabah"

Post a Comment

Silahkan Komentari Artikel ini

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan